• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ubah perkara, hakim Pengadilan Negeri Palu dilaporkan ke KY

Redaksi by Redaksi
25 November 2014
in Hukrim
0
Ubah perkara, hakim Pengadilan Negeri Palu dilaporkan ke KY
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), DFA Porajow dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). DFA dinilai mengubah perkara pidana menjadi perdata saat memutus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Iwan Teddy terkait dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukannya terhadap Hartanto Soetantyo alias Tony.

“Saya ke sini klarifikasi laporan saya sudah ditindaklanjuti atau belum oleh KY,” kata Kuasa Hukum Hartanto, Tony Prastono di Gedung KY, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Pihak Tony melaporkan Hakim DFA Porajow ke Komite Dewan Etik Hakim karena diduga memutus gugatan praperadilan di luar ketentuan yakni mencampuri penyidik. Dia diduga melanggar Pasal 78 sebagaimana gugatan praperadilan tersebut.

“Pasal 78 itu bagaimana proses penyidikannya bukan soal pokok perkaranya,” kata Prastono.

Dalam pertimbangannya terkait kasus dugaan penipuan bisnis rokok yang dilakukannya terhadap Hartanto, Hakim DFA Porajow malah menimbang perkara itu merupakan kasus perdata bukan pidana. Padahal tersangka Iwan Teddy telah ditahan penyidik sejak 2 September lalu.

“Hakim DFA menyatakan perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. Bukan substansinya hakim menangani pokok perkaranya. Ini kan bagian penyidik,” kata dia.

Menanggapi laporan itu, KY akan segera melakukan pemberkasan laporan tersebut. Akan tetapi, KY akan memeriksa kelengkapan laporan Hakim DFA Porajow lebih dulu.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Hanya saja perlu waktu untuk memproses laporan tersebut,” kata Tim Verifikasi KY Meila Aulia saat ditemui di ruang pelaporan Gedung KY, Jakarta.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

12 Kg Sabu Diselundupkan dalam Lampu Bolam

Next Post

Anggota OPEC Naikkan Harga Minyak, Pemerintah Klaim Tidak Khawatir

Next Post
Anggota OPEC Naikkan Harga Minyak, Pemerintah Klaim Tidak Khawatir

Anggota OPEC Naikkan Harga Minyak, Pemerintah Klaim Tidak Khawatir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bolmong

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

by Redaksi
29 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan menggunakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dibangun PT KIMONG di Desa...

Read moreDetails
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Ajak Orang Sukseskan Gerakan Transisi PAUD ke SD

29 Juli 2025
Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

Wabup Dony Lumenta Lihat Langsung Kondisi Lansia di Desa Mopugad 

29 Juli 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

PT Xinfeng Gemah Semesta Siapkan Pupuk Bantu Petani Bolmong

28 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.