TOTABUAN.CO — Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu, jaringan China, Jakarta, dan Bali.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka di dua tempat yakni di Jakarta dan Bali.
“Dari tangan para tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 12,8 kilogram dan 58 butir ekstasi,” ujar Fadil kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
Para tersangka yang diamankan berinisial SP (40), BR (27), IN (31), BD (50), RZ (26), HD (33), dan RU (22). “Para pelaku menyimpan sabu di dalam lampu bolam dan kamera CCTV, yang sudah dikemas peti,” lanjutnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait cara tersangka mengirimkan sabu tersebut ke Indonesia. “Sedang kita dalami, apakah lewat ekspedisi kapal laut atau pesawat, yang jelas untuk melabui petugas bea cukai, barang-barang tersebut dikemas pakai lampu bolam dan kamera CCTV, pengakuan tersangka narkoba itu dikirim dari Tiongkok,” tutupnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menjelaskan penangkapan para tersangka, berawal dari penangkapan SP di wilayah Gandaria Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga paket plastik sabu dengan berat 248 gram, dan satu paket plastik berisi 200 butir ekstasi.
“SP mengaku barang tersebut diperoleh dari BR yang sudah melarikan diri ke Bali. Kita lakukan pengembangan ke Bali,” lanjutnya.
Saat di Bali, kata dia, pihaknya kembali menangkap empat orang tersangka di Guest House Seruni, di Jalan Mahendrata Data, Denpasar, Bali, yakni BR , IN, BD, dan RZ seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Bandung, Jawa Barat.
“Dari Bali kami menyita beberapa barang bukti seperti satu paket sabu dengan berat 0,24, satu paket sabu seberat 0,40 gram, sabu seberat 0,73 gram, dan 58 butir ekstasi dan lima potongan setengah butir,” tutur Gembong.
Lalu, kata Gembong, pihaknya melakukan pengembangan kembali di Jakarta dan menemukan beberapa kilogram sabu disalah satu kontrakan di Jalan Parung Serap, Pondok Kacang, Tangerang.
Di Pondok Kacang, petugas berhasil menyita sabu dua kilogram di dalam mobil Honda Jazz, 10,63 kilogram sabu, 78 gram heroin di dalam mobil sedan Corolla Great, empat peti besar yang berisi lampu bolam, sembilan dus panjang, dan 41 kotak yang berisi kamera CCTV.
“Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Cipinang berinisial GO berkebangsaan Afrika,” tutup Gembong.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga juga menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita 12,08 kilogram sabu, satu buah timbangan elektrik, dua buah buku tabungan, satu buah laptop, 58 butir ekstasi, dua unit mobil, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp114 juta.
“Kami juga melakukan pemburuan salah satu tersangka yang menjadi DPO yakni SB,” ujar Shinto.
Para tersangka, kata Shinto, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar.
sumber : okezone.com