TOTABUAN.CO — Mulyadi (29), seorang pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tewas dengan belasan luka tikaman. Sebelumnya Mulyadi dikejar oleh pria yang membawa pisau lipat.
Penikaman Mulyadi, yang sehari-harinya menjual pulsa di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone itu bermula ketika pelaku, IK (26) yang sedang mabuk, datang menemuinya di lapaknya, sekira pukul 02.30 WITA, Jumat (21/11/2014).
Tak berselang lama, Mulyadi dan IK terlibat adu mulut. IK yang terlihat kalap tiba tiba memukul Mulyadi. Mulyadi lalu kabur menuju ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Taneteriattang yang letaknya tak jauh dari kiosnya.
Namun, dengan amarah yang memuncak, IK pun mengejar Mulyadi hingga ke perempatan Jalan MH.Thamrin. Di tempat itulah IK berkali-kali menikam Mulyadi hingga tewas. Lokasi penikaman Mulyadi hanya berjarak 300 meter dari Mapolsek Taneteriattang.
Sejumlah warga dan penguna jalan yang melihat kejadian itu langsung meneriaki IK. Saat itu juga IK langsung melarikan diri. Warga pun kemudian menghubungi aparat kepolisian. “Pas kami teriaki langsung lari, dan kami berusaha mengejar tapi masuk ke lorong dan menghilang. Sementara warga lainnya menghubungi polisi di Polsek,” ungkap Ondong, salah seorang warga setempat.
Tak berselang lama, anggota Polsek yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Kompol Jasardi tiba di lokasi kejadian. Tak berselang lama, polisi menangkap IK di pertigaan Jalan Manurunge dan Jalan Kawerang.
“Pelaku sudah kami amankan, sedangkan korban meninggal dunia setelah beberapa saat mendapatkan perawatan di RSUD Tenriawaru. Mengenai motifnya sementara kami dalami,” kata Kompol Jasardi.
IK dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia jo Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
sumber : kompas.com