• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Provinsi Belum Menetapkan UMK

Redaksi by Redaksi
21 November 2014
in Nasional
0
Tiga Provinsi Belum Menetapkan UMK
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Sampai Kamis (20/11) sebanyak 29 Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Satu Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK), yakni Provinsi DI Yogyakarta dan sisanya tiga provinsi yang belum menetapkan UMK, yakni Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jaktim).

Demikian disampaikan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wahyu Widodo, di kantornya, Kamis (20/11).

Wahyu menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, setiap tanggal 21 November merupakan batas akhir penetapan UMK yang dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota. “Oleh karena itu sudah bisa dipastikan tiga provinsi yang masih belum menetapkan UMK tersebut dilakukan pada Jumat (21/11),” kata dia.

Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, penetapan UMP dilakukan setiap tanggal 1 November. UMP merupakan jaring pengaman dalam menetapkan UMK. Artinya, UMK ditetapkan tidak boleh rendah dari UMP dan harus di atas UMP. “Namun, ada provinsi yang tidak menetapkan UMP karena sejumlah pertimbangan seperti adanya perbedaan harga di masing-masing daerah terlalu jauh. Seperti tiga provinsi tersebut di atas tadi,” kata dia.

Wahyu meminta semua gubernur, agar mengabaikan rekomendasi DPD yang keputusannya tidak bulat karena ada unsur dalam DPD yang boikot seperti yang terjadi di Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sebagaimana diberitakan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di DPD Kota Bekasi mengundurkan diri dari DPD Kota Bekasi. Ini dikarenakan pengusaha dan serikat pekerjanya memaksakan kehendak dimana upah minimum kota Bekasi (UMK) ditetapkan di atas komponen hidup layak (KHL) di mana KHL-nya cuma Rp 2,5 juta tetapi UMK ditetapkan menjadi Rp 2.954.031. “Di Karawang juga hampir sama seperti itu,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, Selasa (18/11), pihaknya, telah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dari Kota Bekasi dan Kerawang, namun sampai Kamis (20/11) mereka belum datang.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Inilah Data Kasus Dugaan Korupsi Bolmong yang Dibeber LSM Guntur dan LAKI

Next Post

Bisnis Sabu Keluarga, Bapak, Anak, dan Menantu Ditangkap

Next Post
Bisnis Sabu Keluarga, Bapak, Anak, dan Menantu Ditangkap

Bisnis Sabu Keluarga, Bapak, Anak, dan Menantu Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP
Bolmong

Pemkab Bolmong Dorong Pembelajaran Modern di SMP

by Redaksi
2 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Abdullah Mokoginta, yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, resmi membuka...

Read moreDetails
29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

29 Pejabat Eselon II Bolmong Jalani Pemetaan Kompetensi

1 Desember 2025
Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

Dua Pemuda Kembar di Mongkoinit Lolak Meninggal di Hari yang Sama

30 November 2025
Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

Realisasi PBB-P2 Rendah, Desa Diminta Bergerak

30 November 2025
Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

Besok Pejabat Eselon II Jalani Pemetaan Kompetensi ASN

30 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.