TOTABUAN.CO — Sampai Kamis (20/11) sebanyak 29 Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Satu Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK), yakni Provinsi DI Yogyakarta dan sisanya tiga provinsi yang belum menetapkan UMK, yakni Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jaktim).
Demikian disampaikan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wahyu Widodo, di kantornya, Kamis (20/11).
Wahyu menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, setiap tanggal 21 November merupakan batas akhir penetapan UMK yang dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota. “Oleh karena itu sudah bisa dipastikan tiga provinsi yang masih belum menetapkan UMK tersebut dilakukan pada Jumat (21/11),” kata dia.
Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, penetapan UMP dilakukan setiap tanggal 1 November. UMP merupakan jaring pengaman dalam menetapkan UMK. Artinya, UMK ditetapkan tidak boleh rendah dari UMP dan harus di atas UMP. “Namun, ada provinsi yang tidak menetapkan UMP karena sejumlah pertimbangan seperti adanya perbedaan harga di masing-masing daerah terlalu jauh. Seperti tiga provinsi tersebut di atas tadi,” kata dia.
Wahyu meminta semua gubernur, agar mengabaikan rekomendasi DPD yang keputusannya tidak bulat karena ada unsur dalam DPD yang boikot seperti yang terjadi di Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sebagaimana diberitakan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di DPD Kota Bekasi mengundurkan diri dari DPD Kota Bekasi. Ini dikarenakan pengusaha dan serikat pekerjanya memaksakan kehendak dimana upah minimum kota Bekasi (UMK) ditetapkan di atas komponen hidup layak (KHL) di mana KHL-nya cuma Rp 2,5 juta tetapi UMK ditetapkan menjadi Rp 2.954.031. “Di Karawang juga hampir sama seperti itu,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, Selasa (18/11), pihaknya, telah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dari Kota Bekasi dan Kerawang, namun sampai Kamis (20/11) mereka belum datang.
sumber : beritasatu.com