TOTABUAN.CO — Sejumlah 65 Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan diciduk aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri dari tiga lokasi di Indonesia. Mereka ditangkap karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan mengaku sebagai polisi serta Jaksa dari Taiwan dan Tiongkok. Targetnya adalah warga China atau Taiwan yang berinvestasi di Indonesia.
“Melakukan penipuan dengan mengaku aparat penegak hukum seperti polisi maupun KPK dari Tiongkok dan Taiwan,” kata Kasubdit IT Cyber Crime, kombes Pol Rahmad Wibowo kepada awak media, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11).
Rahmad mengatakan, Ke 65 WNA ini terdiri dari 28 WN Tiongkok, 23 laki-laki dan 5 perempuan serta 37 WN Taiwan, 28 laki-laki dan 9 perempuan. Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda.
“Seluruh korbannya ada di Tiongkok dan Taiwan. Sejauh ini kami belum terima laporan ada korban di Indonesia,” kata Rahmad.
Mereka ditangkap di antaranya di Jl Gedung Hijau 2 No 8 Jaksel, kedua di Tomang Kavling DKI Jakbar dan ketiga di Jl Sriwijaya Tanjung Pinang. Akan tetapi ke 65 WNA itu sudah dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paspor, router, modem, puluhan unit telpon, printer, laptop, surat jalan, dan lainnya.
sumber : merdeka.com