TOTABUAN.CO — Dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri di Jalan TMP Kalibata No 17, Jaksel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen elektronik terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
“Penggeledahan telah selesai, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam bentuk elektronik,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (19/11).
Penggeledahan yang diikuti dengan penyitaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan tersangka Sugiharto, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil. Sugiharto, sejak ditersangkakan pada April 2014 hingga kini belum ditahan.
Diketahui, selain menggeledah Kantor Ditjen Dukcapil, KPK juga menggeledah mobil milik Dirjen Dukcapil Irman yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014. KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penggeledahan mobil milik Irman belum menandakan kalau KPK mengindikasikan keterlibatan yang bersangkutan.
“Untuk sementara kami fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, itu kan kebutuhan masyarakat. Ini jadi perhatian kita,” kata Zulkarnain.
Dirinya tidak memberi penegasan ketika disinggung apakah KPK dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara e-KTP. “Fokusnya (penggeledahan) untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini,” ujarnya.
sumber : beritasatu.com