TOTABUAN.CO — Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Akibatnya, sang ayah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Curup.
Terdakwa pelaku pemerkosaan, Muslim, asal Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang tersebut dituntut JPU Yelli Fitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup yang digelar Selasa (18/11), dan dipimpin hakim ketua Suryana dibantu hakim anggota Adil Hakim dan petugas panitra Japriudin. Muslim dituntut JPU Yeli Fitri atas pelanggaran pasal 81 ayat satu (1) UU Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Dalam persidangan ini terungkap kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan terdakwa selama tujuh tahun atau terhitung sejak 2007 lalu dan baru terungkap ketika anaknya B (15) melaporkannya ke pihak Polsek Curup pada 19 Agustus 2014 lalu. Perbuatan itu sendiri dilakukan terdakwa kepada anaknya itu dilakukan berulang kali sejak anak masih berumur delapan tahun.
Saat melakukan aksinya terdakwa selalu mengancam akan membunuh korban beserta ibunya jika memberitahukan kejadian tersebut. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan terdakwa pertama kalinya, saat istrinya pergi ke Kota Lubuklinggau, Sumsel untuk berjualan pada pertengahan 2007 lalu.
Aksi ini terus terulang baik di rumah maupun dilakukan saat berada di kebun, dan jauh dari istrinya. Jalannya persidangan ayah pemerkosa anak kandung di PN Curup ini ditunda majelis hakim hingga minggu depan, guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
sumber : merdeka.com