• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Oknum PNS Dihukum 5 Tahun Karena Narkoba

Redaksi by Redaksi
18 November 2014
in Hukrim
0
Oknum PNS Dihukum 5 Tahun Karena Narkoba
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Satu dari dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Inspektur Satu Junaidi, Senin (17/11), mengatakan, oknum PNS bernama Bayu yang ditangkap pada Agustus 2013 dengan barang bukti 10 paket sabu itu telah dijatuhi vonis lima tahun penjara.

“Dua PNS yang sebelumnya diringkus terkait penyalahgunaan narkotika yakni, Romi ditangkap saat berpesta narkoba di Terminal Penajam pada November 2013 dengan barang bukti satu bungkus sabu habis pakai, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Bayu yang diringkus pada Agustus 2013 dengan barang bukti 10 paket sabu divonis lima tahun penjara,” ungkap Junaidi.

Selain kedua oknum PNS tersebut, seorang oknum anggota Polres Penajam Paser Utara yakni Brigadir Kurniawan juga telah dijatuhi vonis 2,4 tahun penjara.

“Juga ada pasangan suami istri yang juga telah divonis Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, terkait narkoba yakni, Kadir divonis 12 tahun dan istrinya Tahira divonis delapan tahun penjara. Keduanya ditangkap pada September 2013 dengan barang bukti empat paket sabu dan uang tunai Rp 102 juta,” kata Junaidi.

Beberapa hari yang lalu lanjut Junaidi, Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kabupaten Paser, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap seorang bandar narkoba yakni Robby Bin Abdul Gaffar, warga Kelurahan Penajam RT 03, Kecamatan Penajam.

Bandar narkoba itu, tambah Junaidi, diringkus Polres Penajam Paser Utara pada April 2014 dengan barang bukti 10,15 gram sabu dan uang Rp 44,9 juta.

“Bandar narkoba itu telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PN Tanah Grogot beberapa hari yang lalu. Putusan pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun tahun penjara,” ujar Junaidi.

Vonis tersebut menurut Junaidi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada Robby yakni berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Miss Honduras Hilang Jelang Kontes Miss World

Next Post

Kasat Binmas Polres Bolmong Kaget Dicatut Dalam Invoice Tagihan PT Temtry

Next Post
Kasat Binmas Polres Bolmong Kaget Dicatut Dalam Invoice Tagihan PT Temtry

Kasat Binmas Polres Bolmong Kaget Dicatut Dalam Invoice Tagihan PT Temtry

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.