TOTABUAN.CO — Aparat Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, mengamankan sebanyak 761 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Polisi juga menangkap pembuatnya, Dede Aripin (39).
“Tersangka ditangkap pada saat bertransaksi di Pasar Bantargebang,” kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Wahid Key pada wartawan, Selasa (18/11).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Depok, Jawa Barat. Hasilnya ditemukan ratusan lembar uang palsu berikut peralatan pembuatannya, seperti printer.
Menurut Wahid, tingkat kemiripan uang palsu tersebut mencapai 90 persen. Bahkan, terdapat gambar di dalamnya seperti uang asli. “Sehari biasa 10-20 lembar diedarkan,” kata Wahid.
Adapun sasarannya, kata dia, ialah sejumlah pedagang kecil di pasar-pasar tradisional. Soalnya, pedagang itu tak memiliki alat deteksi uang seperti di perbankan maupun pasar modern.
Sementara itu, tersangka Dede, mengaku menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan teknik mencetak uang itu, karena sebelumnya menjadi karyawan percetakan. “Baru satu setengah bulan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 244, 245 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Adapun barang buktinya yang disita, antara lain laptop, flashdisk, satu set alat pencetak sablon.
sumber : merdeka.com