TOTABUAN.CO — Yohanes (42), warga Mrutu Kalianyar, Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, yaitu FN. Pria pengangguran ini ditangkap di rumahnya oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pencabulan itu sudah dilakukannya sejak 2011 silam. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD). Peristiwa tidak senonoh itu, kali pertama terjadi ketika korban tengah melihat televisi (TV) seorang diri di kamar orangtuanya.
Tersangka yang melihat korban di dalam kamar sendirian itu, langsung menghampiri korban dan mencabulinya.
“Karena yang ada di pikiran saya cuma nafsu. Saya buka semua pakaiannya dan menidurkan (korban) serta mencabulinya di atas ranjang,” kata Yohanes di hadapan penyidik, Senin (17/11).
Karena aksi cabulnya tidak mendapat perlawanan dari korban yang waktu itu masih berusia 10 tahun, tersangka pun melanjutkan aksinya seperti peran aktor blue film. “Saya melakukannya seperti di film porno. Selain di rumah, saya juga pernah melakukannya di luar rumah,” ujarnya.
Bahkan hingga korban beranjak dewasa dan duduk di bangku SMP, tersangka terus mencabuli anak tirinya itu. Korban sempat menolak, namun karena diancam akan dibunuh korban pun tak kuasa menolak ajakan sang ayah tiri untuk berbuat mesum.
“Setelah itu, dia (korban) saya kasih uang Rp 20 ribu sampai 50 ribu rupiah untuk keperluan jajannya,” kata dia.
Hingga suatu ketika, aksi tidak senonoh tersangka ini akhirnya diketahui istri dan mertuanya (ibu dan nenek korban). Saat itu, keduanya memergoki Yohanes sedang mencium dan merangkul tubuh korban di dalam rumah.
Sementara menurut keterangan Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar, orangtua (ibu) korban yang melihat adanya kejanggalan dalan diri suaminya (tersangka) itu akhirnya menceraikan tersangka.
“Awalnya, istrinya itu curiga melihat suaminya ada rasa sayang yang berlebihan pada anak tirinya, akhirnya dicerai,” kata Lyli.
Meski sudah diceraikan istrinya, tak mengendurkan niat Yohanes untuk tetap mencabuli anak mantan istrinya itu. Dia kerap mengajak korban ke hotel kelas melati di Pantai Ria Kenjeran. Aksi cabul tersangka terhadap korban pasca-diceraikan istrinya ini, terjadi pada Januari hingga September 2014.
Dan untuk memuluskan aksinya, tersangka selalu mengancam akan membunuh korban dan memberinya uang usai memuaskan nafsunya. Karena sudah tak kuat, korban sempat curhat ke temannya atas tindakan mantan ayah tirinya itu, hingga terdengar oleh ibu kandungnya.
“Maka dari itu, ibu korban melapor ke polisi. Setelah itu, kami langsung proses dan mintai keterangan korban serta saksi, kemudian dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” kata Lily.
Selanjutnya, atas tindakan tersangka ini, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
sumber : merdeka.com