• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejagung angkut 6 kardus uang & valas milik Gayus dari BI

Redaksi by Redaksi
17 November 2014
in Hukrim
0
Kejagung angkut 6 kardus uang & valas milik Gayus dari BI
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka pengemplang pajak Gayus P Tambunan. Hingga kini, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat masih melakukan penyitaan harta milik Gayus di Gedung Bank Indonesia.

“Saat ini masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia,” kata Kapuspen Kejagung Tony S Spontana saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (17/11).

Tony mengatakan, untuk saat ini tim eksekutor baru menyita 6 kardus barang bukti dari hasil penyitaan di BI. Sementara itu, saat disinggung mengenai aset rumah Gayus, dia belum bisa memastikan akan berlangsung hari ini.

“Untuk saat ini barang yang disita banyak, ada 6 dus. Isinya itu berupa uang dan Valas. Itu saja dulu. Nanti ada konfirmasi lagi” kata Tony.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita aset milik Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI). Aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Maling di Semarang cuma butuh 15 detik gondol motor curian

Next Post

Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

Next Post
Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

STA Ajak Pendukungnya Dukung Program Kerja The Winner
Kotamobagu

STA Ajak Pendukungnya Dukung Program Kerja The Winner

by Redaksi
24 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Mantan calon wakil walikota Kotamobagu Sri Tanti Angkara (STA) tampak begitu tegar pasca Pilkada walikota dan wakil...

Read moreDetails
Kantongi MODi, KUD Perintis Siap Beroperasi

Kantongi MODi, KUD Perintis Siap Beroperasi

24 Mei 2025
KUD Perintis Menggelar Rapat Anggota Tahunan

KUD Perintis Menggelar Rapat Anggota Tahunan

24 Mei 2025
Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 

Investor asal Australia Bertemu Yusra – Dony Bahas Proyek Sampah Menjadi Bahan Bakar 

23 Mei 2025
Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

Lepas Jamaah Calon Haji, Yusra: Jangan Lupa Doakan Kami

23 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.