• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejagung angkut 6 kardus uang & valas milik Gayus dari BI

Redaksi by Redaksi
17 November 2014
in Hukrim
0
Kejagung angkut 6 kardus uang & valas milik Gayus dari BI
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka pengemplang pajak Gayus P Tambunan. Hingga kini, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat masih melakukan penyitaan harta milik Gayus di Gedung Bank Indonesia.

“Saat ini masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia,” kata Kapuspen Kejagung Tony S Spontana saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (17/11).

Tony mengatakan, untuk saat ini tim eksekutor baru menyita 6 kardus barang bukti dari hasil penyitaan di BI. Sementara itu, saat disinggung mengenai aset rumah Gayus, dia belum bisa memastikan akan berlangsung hari ini.

“Untuk saat ini barang yang disita banyak, ada 6 dus. Isinya itu berupa uang dan Valas. Itu saja dulu. Nanti ada konfirmasi lagi” kata Tony.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita aset milik Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI). Aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Maling di Semarang cuma butuh 15 detik gondol motor curian

Next Post

Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

Next Post
Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

Mendagri Ingin Semua PNS Segera Punya Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun
Kotamobagu

Diamnya Kasus Pembakaran Karbon Emas di Kotobangun

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Tak banyak yang membicarakan lagi peristiwa penggrebekan salah satu rumah di Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu  Timur. Peristiwa penggrebekan...

Read moreDetails
Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

28 Agustus 2025
Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

28 Agustus 2025
PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

28 Agustus 2025
PKK Bolmong Gelar Pelatihan dan Pemilihan Duta Stunting 

PKK Bolmong Gelar Pelatihan dan Pemilihan Duta Stunting 

28 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.