• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan

Redaksi by Redaksi
15 November 2014
in Nasional
0
KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Praktek korupsi dalam bentuk suap atau uang pelicin atau suap di lingkungan birokrasi dinilai masih akut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan perbaikan sistem untuk mencegahnya.

Di antaranya adalah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara signifikan.

Usulan KPK itu disampaikan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pertemuan dua lembaga ini dibalut acara penandatangan kesepakatan bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan, gaji yang kecil menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktek korupsi di lingkungan PNS. Baik itu sektor pelayanan publik umum, sampai urusan yang terkait dengan pengelolaan energi serta sumber daya mineral.

Ia mencontohkan, penanganan korupsi birokrasi di Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Di negara-negara itu, gaji PNS ditingkatkan. Dengan jaminan para PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Banyak penambang yang asal ngeruk batu bara, tetapi tidak bayar pajak. Bisa terjadi karena ada main dengan PNS di urusan pajak,” kata dia kemarin.

Dia memberikan gambaran bahwa penangan korupsi di lingkungan PNS salah satunya bisa dilakukan dengan pemberian gaji yang tinggi.

Giri mencontohkan pegawai di Kementerian PAN-RB telah mendapatkan tambahan gaji dari tunjangan remunerasi. Meskipun masih sekitar 75 persen dari gaji pokok, tunjangan itu bisa mencegah terjadinya praktek korupsi.

“Apalagi jika remunerasinya sudah 100 persen dari gaji pokok. Tentu dampaknya lebih besar,” paparnya.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik. Artinya praktek korupsi tidak hanya terjadi karena oknum pegawai tidak berintegritas. Tetapi juga disebabkan oleh sistem yang berjalan masih mendukung munculnya koruptor-koruptor baru.

Samad lantas membeber penanganan korupsi yang sistemik itu dilakukan dengan perbaikan sistem. “Tidak bisa hanya dilakukan dengan cara konvensional. Seperti menangkap satu persatu, karena akan muncul lagi,” jelas dia.

Ia lantas mencontohkan sistem kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) yang masih membuka celah untuk melakukan korupsi. Tahun lalu KPK sudah mengusut beberapa kasus korupsi di Kemenag. Tetapi kasus korupsi muncul lagi di program atau kegiatan lainnya.

Selain urusan gaji, Samad mengatakan kode etik PNS perlu ditegakkan. “Jangan hanya dibuat, tetapi tidak ada penjatuhan sanksi yang beratnya,” ujarnya.

Dia mencontohkan pegawai-pegawai di KPK mendapatkan gaji tinggi sekaligus terikat dengan kode etik yang ketat serta diawasi dengan kuat. Sehingga secara sistem, pegawai KPK sulit untuk melakukan korupsi.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, usulan kenaikan gaji bagi para PNS dipertimbangakan. “Sebelum dinaikkan, PNS harus memberikan kinerja lebih dulu,” katanya.

Para PNS diminta untuk membuat analisa, apakah pelayanan mereka sudah memuaskan publik atau belum.

Menteri kelahiran Bandung itu mengatakan, kenaikan gaji PNS terkait juga dengan kemampuan keuangan negara. Yuddy juga mengatakan, memberikan gaji tinggi kepada PNS bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Seperti tidak perlu memiliki PNS dalam jumlah besar.

Dengan jumlah PNS yang tidak begitu banyak, anggaran gaji bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan. Selanjutnya setelah gaji para PNS tinggi, kecenderungan untuk korupsi bisa ditekan.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Menteri Susi Bantah Miliki Pulau Sevelak

Next Post

ICW Kuak DAK Pendidikan Bocor Rp 265,1 Miliar

Next Post
ICW Kuak DAK Pendidikan Bocor Rp 265,1 Miliar

ICW Kuak DAK Pendidikan Bocor Rp 265,1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.