TOTABUAN.CO — Aparat Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten menggulung delapan pelaku pencurian spesialis mobil. Satu di antaranya dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten AKP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, para pelaku di antaranya SH (34), MH (31), SJ (24), JB (33), EJ (28), WB (38), AH (26), dan KF (30). Pelaku yang ditembak bagian pahanya ialah SH.
“Pada 08 November 2014 lalu, ada seorang warga kehilangan mobil Toyota New Avanza Veloz bernopol B 1562 FFZ. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Wirdhanto, Kamis (13/11).
Selang sehari kemudian, kata dia, diketahui keberadaan pelaku dan kendaraan korban itu berada di daerah Indramayu. Polisi segera melakukan pengejaran, dan ditangkap pelaku MH. “Mobil korban sudah berganti pelat nomor menjadi E-1472 PM,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, MH mengaku tak beraksi sendiri. Polisi pun mengembangkan dan menangkap satu pelaku lainnya berinisial SH. Namun SH melawan dan berusaha kabur.
Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku di bagian paha kirinya. “Sebelumnya kita kasih peringatan tapi tak diindahkan,” kata dia.
Ia mengatakan, setelah dua orang pelaku ini ditangkap pihaknya jajarannya tidak berhenti dalam proses penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
Dalam penyelidikan lanjutan itu, kata dia, pihaknya juga berhasil menangkap 6 orang lainnya yang terlibat dalam komplotan kawanan spesialis pencurian mobil asal Indramayu ini di Jawa Tengah. Ke enam orang itu adalah SJ (24), JB (33), EJ (28), WB (38), AH (26), dan KF (30).
“Ke enam pelaku lainnya adalah para penadah kendaraan curian yang berhasil diambil MH dan SH serta satu orang lagi yang masih DPO yakni AG,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku ini diancam pasal 363 KUHP sub 481 KUHP sub pasal 480 KUHP tentang kasus pencurian dengan pemberatan subsider pertolongan kejahatan. “Ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.
sumber : merdeka.com