• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Takut Bebas Bersyarat Syamsul Arifin jadi Polemik

Redaksi by Redaksi
12 November 2014
in Hukrim
0
Takut Bebas Bersyarat Syamsul Arifin jadi Polemik
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Padahal, usulan pembebasan bersyarat sudah diajukan awal Agustus 2014, dengan perhitungan awal Oktober 2014 Syamsul sudah menghirup udara bebas.

Meski demikian, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, membantah pembebasan bersyarat Syamsul terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Menurut Giri, yang terjadi adalah proses administrasi pembebasan bersyarat mantan bupati Langkat itu dilakukan secara hati-hati, agar tidak ada pihak yang mempersoalkannya.

“Biasa saja, tak ada (ganjalan aturan, red). Hanya memang dilakukan dengan hati-hati, kewaspadaan, agar nantinya begitu bebas tidak ada pertentangan,” ujar Giri saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (11/11).

Dijelaskan, aspek kehatian-hatian menyangkut kajian aturan pembebasan bersyarat. “Dasar hukumnya betul-betul dipelajari agar tidak ada polemik di kemudian hari,” imbuhnya.

Di pasal 53 Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013 antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.

Apakah pihaknya memperbarui berkas usulan pembebasan bersyarat untuk disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013? Giri menjawab, tidak.

“Tidak ada, biasa saja kok. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar persetujuan dari menteri,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Penganut Sunda Wiwitan: Kami Tetap Islam

Next Post

Ditinggal 2 Menit, Balita Tewas Terbawa Arus Irigasi

Next Post
Ditinggal 2 Menit, Balita Tewas Terbawa Arus Irigasi

Ditinggal 2 Menit, Balita Tewas Terbawa Arus Irigasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025
Bolmong

Percasi Bolmong Target 1 Emas di Porprov XII Sulut 2025

by Redaksi
18 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Semangat tinggi dibawa Tim Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Bolaang Mongondow saat turun di ajang Porprov XII...

Read moreDetails
Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

Penambangan Ilegal Mengganas, Sungai Paret Terancam Banjir Besar

18 November 2025
Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

17 November 2025
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

17 November 2025
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.