TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011 Brigjen (Pol) Didik Purnomo segera rampung.
“Proses pemberkasan perkaranya sudah hampir selesai,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (11/11).
KPK menahan Didik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (11/11). Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri itu ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 30 hari.
Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk 30 hari karena Didik sudah pernah ditahan di Mabes Polri dalam kasus yang sama. Sebelum diambil alih KPK, Kepolisian memang menangani kasus simulator.
“Ini perpanjangan penahanan karena pernah ditahan di Mabes Polri. Ini perpanjangan ketiga selama 30 hari,” ujar Johan.
Sementara itu, kubu Didik merasa keberatan dengan upaya penahanan yang dilakukan KPK. Sebab, Didik sudah menjalani masa tahanan selama 90 hari di Kepolisian.
“Sebenarnya kami keberatan dengan penahanan itu, karena waktu diperiksa Bareskrim, sudah ditahan 90 hari,” ucap pengacara Didik, Joelbaner Toendan.
sumber : jpnn.com