TOTABUAN.CO — Pengedar narkotika jenis ganja di Pulau Madura, Mustari (49), asal Desa Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dibekuk anggota Ditreskoba Polda Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Arosbaya, Bangkalan, Madura, saat membawa 10 kotak yang masing-masing berisi 1 kilogram ganja dengan nilai total Rp 40 juta.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Arosbaya, Bangkalan, Madura. Dia terbukti membawa 10 kotak dengan total isi 10 kilogram ganja ini. Kotak-kotak tersebut, oleh tersangka disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya,” terang Ditreskoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Andi Loedianto, Senin (10/11).
Dia menerangkan, penangkapan warga Jakarta Utara kelahiran Bangkalan itu sendiri, bermula dari informasi masyarakat di Pulau Garam, sebutan Madura, yang dikembangkan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi melakukan under cover buy untuk bisa membekuk tersangka.
“Informasi yang kita terima, di TKP ini (Jalan Arosbaya) kerap dijadikan tempat transaksi ganja dari Jakarta, yang dibawa oleh tersangka. Kemudian kita lakukan under cover buy, dan berhasil membekuk tersangka beserta barang buktinya,” papar Andi.
Perwira tiga melati di pundak ini menambahkan, 10 kilogram ganja senilai Rp 40 juta yang berhasil diamankan petugas, dibawa oleh tersangka dari Jakarta ke Madura menggunakan jalur darat. “Dari Jakarta, tersangka naik bus kemudian turun di sekitar Jembatan Suramadu. Kemudian dilanjutkan menuju Bangkalan dengan kendaraan lain,” katanya.
Saat diinterogasi petugas, masih kata Andi, tersangka mengaku mendapatkan daun ganja siap edar itu dari seseorang berinisial P warga Jakarta. “Untuk tindak lanjut, kami masih melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Jakarta,” ungkap Andi.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain merilis hasil tangkapan narkoba jenis ganja, Polda Jawa Timur juga merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu, hasil tangkapan Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil I Jawa Timur beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
sumber : merdeka.com