TOTABUAN.CO — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh majikan terhadap pembantu di Perum Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Motif penganiayaan yaitu korban diduga tidak melakukan pekerjaan dengan benar,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, dalam jumpa pers, di Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Menurut Wahyu, korban berinisal NU (20) merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja sejak lima bulan lalu dengan majikan yang berinisial AD (53) dan saudaranya AY (54), serta AF (65).
“Korban digaji Rp 350.000, namun hingga kini gaji tersebut juga belum dibayarkan,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari pengaduan tetangga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang yang mendapati korban sering dianiaya oleh majikannya.
Petugas pun, kata dia, datang ke lokasi dan bersama perwakilan warga masuk ke rumah tersangka dan menemukan NU di kamar dengan keadaan mata lebam dan leher kanan luka diduga akibar lilitan ikat pinggang.
Wahyu mengatakan, polisi langsung membawa NU ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dibuatkan laporan dan divisum. Tiga tersangka ditangkap dan segera diamankan di kepolisian.
“Dari hasil visum korban mengalami luka di sekujur tubuh mulai dari luka bakar dan memar,” katanya.
Ia menjelaskan NU dianiaya dengan cara dipukul dengan gagang sapu serta lem tembak yang disundutkan sehingga membuat kulit korban terbakar.
NU mengaku selama lima bulan bekerja di tempat itu, selalu mendapat perlakuan kasar dari para tersangka.
“Pertama kali dianiaya, saya didorong ke tembok. Empat bulan hanya diberi makan nasi dan garam oleh tersangka,” katanya.
Tersangka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
sumber : beritasatu.com