TOTABUAN.CO — Ada-ada saja ulah Ridwan Setiawan. Pria berusia 27 tahun ini ngaku-ngaku jadi polisi untuk mengelabui korbannya. Ridwan polisi gadungan berpangkat brigadir ini mengambil sepeda motor milik korban dengan modus pemeriksaan surat kendaraan bermotor.
Aksi Ridwan ini sudah dilakukan selama enam bulan ke belakang. Dia melakukan seorang diri. Terakhir adalah kendaraan roda dua Honda CBR 150 milik Ricky Ardiansyah.
“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolsek Coblong, Bandung, Senin (10/11).
Modus operandi yang dilakukan tersangka biasanya memberhentikan kendaraan korban dan mengaku-ngaku anggota kepolisian untuk kemudian memeriksa surat kendaraan. Ricky, korbannya, diberhentikan tersangka saat melintas di Jalan Merak, Kecamatan Coblong.
Saat kejadian Ridwan meminjam sepeda motor dengan alasan membeli makanan bersama Ellin rekan korban. Elin lalu ditinggalkan di tempat makan dan mengaku akan kembali lagi untuk menghampiri Ricky.
“Tersangka ini balik lagi ke Ricky tapi di sana dia malah meminta STNK dan korban menyerahkannya, dengan alasan akan menjemput lagi Elin (di tempat makan),” terangnya.
Tak dinyana, pelaku malah membawa lari motor keluaran terbaru tersebut. Pada akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Coblong. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya tim menangkap pelaku di Jalan Ciateul Bandung.
Hasil pemeriksaan tersangka, kata Mashudi bahwa pelaku sudah melakukan penipuan di 13 tkp berbeda. “Motor yang berhasil dibawa ada 30,” terangnya. Motor berbagai jenis itu juga dipajang di Mapolsek Coblong. Bagi korban penipuan Ridwan dia mengimbau bisa mengambil langsung.
Dalam aksinya selain berpakaian lengkap polisi, tersangka kerap membawa replika pistol dan radio panggil yang disisipkan di celana. “Pistol itu hanya korek api mainan bukan asli, biasanya diselipkan di celananya,” katanya.
Ridwan mengaku jika dirinya memang bercita-cita menjadi polisi sejak 2005. “Tapi dulu pernah daftar jadi polisi dua kali gagal terus,” katanya. Seragam dinas itu lanjut dia didapat di wilayah Kosambi Bandung. Satu stel baju polisi lengkap dia beli seharga Rp 500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Coblong Bandung. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
sumber : merdeka.com