TOTABUAN.CO — Dua orang pejabat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditangkap oleh Bareskrim Polri segera menghadapi meja hijau. Kasus keduanya telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Kedua orang itu sudah lama jadi tersangka tapi tidak kami tahan. Tapi Oktober kemarin sewaktu berkasnya dinyatakan P-21 yang bersangkutan terus menghindar dan kami tangkap. Kini sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius pada Beritasatu.com Senin (10/11).
Kedua orang itu adalah Khairul Anwar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, lalu Hasban Ritonga sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda. Keduanya disangka melanggar Pasal 424 KUHP dan atau Pasal 429 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Mereka dijerat terkait kasus Sirkuit Multifungsi di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Sirkuit itu dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2007-2008 dan 2010, dengan total anggaran Rp 6,3 miliar. Sirkuit tersebut diduga dijual pada pengembang properti PT Mutiara Development.
“Akan ada tersangka lainnya. Maaf saja jika kami akan tangkap satu persatu,” tambah Suhardi.
sumber : beritasatu.com