TOTABUAN.CO — Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengeluarkan pernyataan keras terkait perkembangan kasus lahan Centre Point.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus ngotot untuk memproses dan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan milik PT KAI di Jalan Jawa, Medan.
Mantan Direktur Aset PT KAI itu dengan nada geram menyebut, persekongkolan untuk menguasai lahan milik negara itu sudah pada taraf kejahatan yang sudah keterlaluan.
“Ini kejahatan keterlaluan. Negara tidak boleh kalah,” cetus pengganti Ignasius Jonan itu kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/11).
Edi menyebutkan, kasus ini sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, dan Jaksa Agung Basrief Arif.
Bagaimana reaksi Presiden Jokowi setelah mengetahui kasus ini? Edi tidak menyampaikan secara detil. “Intinya, negara tidak boleh kalah menghadapi kejahatan yang seperti ini,” kata Edi.
Lantas, apa langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan? Edi mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu keluarnya putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Kita menunggu PK. Kalau PK sudah keluar, selesai,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, ada niatan dari DPRD Medan untuk mempertemukan pihak Pemko Medan, PA KAI, BPN, dan juga PT Agra Citra Karisma (ACK).
Menanggapi hal itu, Edi Sukmoro menyambut baik. Hanya saja, hingga kemarin pihaknya belum menerima undangan dari DPRD Medan. “Sampai sekarang belum ada undangan. Tapi kami memang berkeinginan untuk itu,” kata Edi.
Andai pertemuan jadi digelar dan PT ACK “sadar” lantas menawarkan pola kerjasama dengan PT KAI, apa mau? Menjawab pertanyaan seperti itu, nada bicara Edi yang menyiratkan kejengkelan muncul lagi.
Secara tegas, Edi menolak jika akhirnya nanti PT ACK mengajak kerjasama dengan PT KAI untuk menggunakan lahan dimaksud. “Kerjasama itu antara dua pihak yang punya niat sama-sama baik. Kalau ini kan penjahat. Negara dirugikan,” cetusnya.
Seperti diketahui, perusahaan plat merah alias BUMN, sudah biasa menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Biasanya, swasta menggunakan lahan aset BUMN. Biasanya, pola kerjasama dengan metode Bangun, Guna, Serah (build, operate, and transfer/BOT).
Para investor memanfaatkan tanah milik perusahaan BUMN, misal untuk bangunan rusunami, town house, atau hotel dalam kurun puluhan tahun. BUMN akan mendapatkan kompensasi berupa pendapatan sewa dan pendapatan bagi hasil.
Edi sama sekali tidak tertarik jika PT ACK nantinya menawarkan kerjasama seperti itu. “Ah, itu terlalu jauh. Pokoknya, lahan itu harus kembali dulu ke negara,” kata Edi.
Seperti diberitakan, perkembangan kasus ini terus menjadi polemik. Setelah kepala kantor BPN Medan dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat gara-gara tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk Centre Point, belakangan Pemko Medan ngotot ingin mengeluarkan IMB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, berdalih, langkah yang akan ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.
Sebelumnya, Kejagung melalui Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga sudah mewanti-wanti, IMB untuk lahan yang masih sengketa tidak bisa dikeluarkan IMB-nya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/walikota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.
Kewenangan mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Sebenarnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga punya kewenangan untuk “mengerem” niat Pemko mengeluarkan IMB.
Di pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tersebut, dinyatakan, “Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya”.
Selanjutnya di pasal 30 disebutkan, ” Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, dan koordinasi pemberian IMB”.
Sedang pasal 32 bunyinya,” Gubernur melaporkan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota kepada menteri”.
sumber : jpnn.com