TOTABUAN.CO – Presiden Jokowi bakal mengukir sejarah baru apabila betul-betul menaikkan harga BBM. Dia akan tercatat sebagai presiden tercepat yang menaikkan harga BBM ketimbang para pendahulunya.
“Pemerintah Jokowi telah memecahkan rekor sebagai pemerintah tercepat yang menaikkan harga BBM setelah dilantik,” ujar Habiburokhman dari Serikat Pengacara Rakyat dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat (7/11/2014).
Habiburokhman mengingatkan, Presiden Jokowi bisa digugat class action jika menaikkan harga BBM. Tak hanya itu, Bersama dua rekannya Munathsir Mustaman dan Didi Sunardi, Habiburokhman telah melakukan tindakan nyata. Mewakili Abu Bakar dan Suparto selaku Class Repressentative dari seluruh rakyat Indonesia, Habiburokhman Cs menyampaikan somasi agar Jokowi membatalkan kenaikan harga BBM.
Dia mengatakan ada tiga alasan mengapa harga BBM tak perlu dinaikan. Pertama, kenaikan harga BBM dipastikan akan menimbulkan efek domino yaitu memicu kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat lainnya.
“Jika harga BBM naik, ongkos angkutan akan langsung naik. Pengeluaran buruh, mahasiswa, pelajar yang naik kendaraan umum setiap hari pasti naik. Harga-harga barang juga segera naik sebab dari sawah atau pabrik harus diangkut pakai kendaraan yang mengkonsumsi BBM,” jelas Habiburokhman.
Dia menambahkan, pemerintah memang mendapat keuntungan dari kenaikan harga BBM. Tapi pemerintah juga harus membayar lebih untuk berbagai kenaikan seperti bahan bangunan, biaya transportasi, makanan, obat-obatan dan lain-lain.
Alasan kedua, lanjut Habiburokhman, Kabinet Jokowi yang baru beberapa hari berkuasa belum serius melakukan langkah-langkah lain untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran yang diklaim timbul akibat besarnya subsidi BBM.
Ilustrasi Kenaikan BBM
Kebijakan menaikkan harga BBM, kata dia, sekaligus merupakan bukti konkrit jika pemerintah hanya mau enaknya sendiri menggunakan cara instan dengan mengabaikan potensi yang dimiliki.
“Sebenarnya banyak sekali langkah yang dapat diambil oleh pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Antara lain, bekerja maksimal meminimalisir penyelewengan dalam produksi dan distribusi BBM, pemerintah juga bisa mencari solusi energi alternatif selain minyak fosil dan lain-lain,” terangnya.
Terakhir, pengalihan subsidi BBM pada program-program bantuan sosial justru rawan penyelewengan baik secara konsep maupun secara faktual. Pemerintah Jokowi mendaur ulang argumentasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menaikkan harga BBM, dengan menyatakan subsidi BBM terlalu membebani APBN lalu meyakinkan publik akan mengalihkan alokasi subsidi tersebut ke sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
“Ada kesan mengaburkan permasalahan dengan memberikan program bantuan kepada rakyat berupa hal-hal yang memang seharusnya diberikan kepada rakyat seperti pendidikan murah dan pelayanan kesehatan gratis tanpa terkait subsidi BBM,” paparnya.
Dia menyatakan, ketiga alasan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 H Undang – undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
“Kami akan mendaftarkan gugatan Class Action ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada kesempatan pertama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM,” terangnya.
Habiburokhman mengaku tuntutan dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim memutuskan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan kenaikan harga BBM.
sumber: okezone.com