TOTABUAN.CO — Ngateno adalah komplotan perampok spesialis Minimarket. Dia tergabung dalam kelompok Agus Habibi, 26; dan Nur Wahyudi alias Dobleh, 30; yang tewas ditembak polisi setelah merampok Indomaret di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Begitu juga Rudi Hermawanto alias Kadung, 28; serta Nur Kholik alias Kipli, 31; yang juga tewas saat ditangkap di Tumpang pada Kamis (30/10).
Selain itu, ada kawanan Miftahuchudin, 23, dan Putra, 25, yang ditembak polisi. Dari pengakuan Ngateno, dirinya memang kenal dengan anggota Kadung dan teman-temannya. Namun, Ngateno hanya ikut merampok di Desa Gedogwetan, Kecamatan Turen, dan di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Korban perampokan di Desa Gedogwetan tidak lain bekas tempat kerja Ngateno. ”Yang saya rampok di Desa Gedogwetan adalah bekas bos saya,” kata Ngateno. Sebelumnya, Ngateno bekerja di Desa Gedogwetan di perusahaan sembako PT MDR sebagai sopir. Dia juga menyatakan bahwa perampokan tersebut atas dasar sakit hati. ”Pas mengangkut tepung, banyak yang tumpah. Saya dikatai goblok dan anjing. ‘Masak kerja seperti itu saja tidak bisa’ ,” jelasnya.
Karena sakit hati, Ngateno keluar dan mencuri uang majikannya pada 2012. Pada 2013 Ngateno merampok dengan Kadung dan teman-temannya di Kelurahan Purwantoro. Dari perampokan tersebut, mereka berhasil menggondol uang Rp 65 juta. ”Dari perampokan tersebut, saya kebagian Rp 15 juta,” kata Ngateno. Kemudian, aksi mereka berlanjut pada perampokan di Gedogwetan, bekas tempat bekerja Ngateno.
Bersama Kadung Cs, mereka merampok truk setelah menyetor sembako dan merampas uang tunai Rp 35 juta pada 25 Juni 2014. Saat merampok di Gedogwetan, Ngateno berperan sebagai penggambar lokasi. Sebab, dia yang tahu seluk-beluk dan tempat menyimpan uang. ‘
AKP Wahyu Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, menjelaskan bahwa Ngateno merupakan anggota kelompok Kadung CS yang ikut dalam aksi di Gedogwetan Turen, Purwantoro, Kota Malang. ”Penangkapan tersangka merupakan pengembangan kasus perampokan sebelumnya. Dari keterangan tersangka, kita peroleh nama Ngateno,” jelasnya. Akibat perbuatan tersebut, Ngateno dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
sumber : jpnn.com