• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Seorang kakek di Aceh palsukan dokumen, jual tanah 8 kali

Redaksi by Redaksi
5 November 2014
in Hukrim
0
Seorang kakek di Aceh palsukan dokumen, jual tanah 8 kali
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Ada-ada saja perbuatan seorang kakek ini di Aceh. Tentu perbuatan ini tidak patut dicontoh. Namanya M Yusuf Lidan warga Kota Langsa, dia tanpa ada rasa bersalah dan takut nekat menjual sebidang tanah berkali-kali.

Tidak tanggung-tanggung, M Yusuf Lidan berhasil mengelabui pembeli sebanyak 8 kali menjual tanah yang sama seluas 23 hektare. Tanah itu terletak di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Modusnya M Yusuf Lidan menjual tanah tersebut berkali-kali dalam kurun waktu selama 6 tahun dengan cara memalsukan sertifikat tanah. Dengan cara itu, dia telah berhasil memperjual belikan tanah tersebut untuk 8 orang pemilik.

Namun ibarat kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali ia akan jatuh juga. Saat ini M Yusuf Lidan harus berurusan dengan penegak hukum setelah salah seorang pemilik tanah tersebut melapor.

M Yusuf Lidan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, Aceh. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan terbongkarnya kasus ini karena ada pengakuan dari seorang saksi, Abdullah Ismail dari surat tanah yang dibuat tersangka. Abdullah Ismail mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari warisan orang tuanya.

“Tetapi tersangka mengaku surat tanah itu diperoleh dari lurah Paya Bujuk, Seulemak, Ibrahim Syamaun,” kata Amir Hamzah, Rabu (5/11) di Banda Aceh.

Kata Amir Hamzah, kasus penipuan pemalsuan surat tanah ini dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, R Miftahul Arifin pada tanggal 3 November 2014. Laporan ini disaksikan oleh Wakajati Aceh, Agus Trihandoko dan Kasipidum Kejati Aceh, Fadlul Azmi.

Kata Amir Hamzah, Kajari Langsa memaparkan substansi perkara, bahwa dalam kurun waktu 5 Februari 1980 hingga 10 April 1986, tersangka M. Yusuf Lidan telah menjual belikan sebanyak 8 kali terhadap sebidang tanah seluas 23 hektare di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kota langsa.

Penyidik Kejari Langsa juga membawa sejumlah dokumen alat bukti, keterangan saksi dan dalam berkas perkara berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil lab forensik.

“Materi ekspose pada intinya untuk mendapat masukan dan pandangan secara yuridis terhadap pasal sangkaan dalam hal pemalsuan surat tanah, penerapan pasal yang disangkakan untuk memenuhi unsur-unsur dalam pasal sangkaan,” ujarnya.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Sejumlah Pejabat di Kotamobagu Dipaksa Bayar Pajak Kendaraan

Next Post

Dandim Bolmong: Korem Akan Pindah di Lolak

Next Post
Dandim Bolmong: Korem Akan Pindah di Lolak

Dandim Bolmong: Korem Akan Pindah di Lolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.