TOTABUAN.CO — SR (40) yang diduga mencuri seekor sapi milik Sugiman (50) warga Gampong Asam Peutek, Langsa Timur, Selasa (4/11), tewas setelah dihajar massa.
Informasi dihimpun Rakyat Aceh (Grup JPNN) dari warga setempat menyebutkan, aksi pencurian sapi tersebut dilakukan kawanan maling diduga berjumlah lima orang terjadi sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
Warga yang selama ini resah dengan aksi pencurian ternak kerap terjadi, meningkatkan kewaspadaan dengan pengetatan keamanan gampong.
Saat itu, tiba-tiba warga mencurigai lima orang lewat tak dikenal melintasi kampong pada dini hari. Kawanan ini saat itu membawa goni diduga sapi yang telah dicincang.
Lima orang tersebut lari dan warga berhasil mengamankan satu orang. Namun naas, satu anggota kawanan maling sapi menjadi sasaran amukan warga yang kesal, hingga tewas di tempat. Tersangka SR kemudian diketahui warga warga Kampong Bandung, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP. H. Hariadi, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Sutrisno kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakannya, aksi penyerangan tersangka maling sapi ini dilakukan karena warga cemas selama ini sering terjadi kasus pencurian hewan ternak di gampong mereka.
“Atas kejadian tersebut, kita sudah turun ke TKP dan mengamankan daging sapi hasil curian sudah dicincang dalam karung goni. Sementara itu, tersangka maling yang tewas langsung kita bawa ke RSUD Langsa untuk proses visum dokter,” sebut Sutrisno seraya menambahkan, daging sapi hasil curian saat itu juga langsung dikembalikan kepada pemiliknya untuk dimanfaatkan agar tidak menjadi bangkai.
Ditambahkannya, terkait kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil beberapa warga Asam Peutek untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saat ini pihaknya juga telah mengantongi nama-nama empat orang tersangka kawanan maling lainnya yang berhasil kabur.
Sutrisno mengharapkan kepada masyarakat setiap menemukan atau melihat tindak kriminal, tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap tersangka.
“Tapi segeralah melaporkan ke petugas kepolisian terdekat, karena negara kita punya hukum, orang bersalah harus diselesaikan secara hukum bukan penghakiman sendiri,” demikian Sutrisno.
sumber : jpnn.com