TOTABUAN.CO — Gonjang-ganjing mengancam rencana pernikahan Edi Susanto tiga bulan lagi. Tunangan kuli bangunan asal Nganjuk itu menolak melanjutkan hubungan mereka. Gara-garanya, Edi ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan 14 tahun.
Lantaran perbuatan nakalnya, Edi kini harus meringkuk di penjara. Pemuda 21 tahun tersebut dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya sejak akhir pekan lalu. ”Tersangka kami tahan. Dia menyetubuhi anak di bawah umur dua kali,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kemarin (1/11).
Tindakan asusila tersebut dilakukan Edi kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) pertengahan Oktober. Bunga tinggal sekitar 60 meter dari proyek bangunan di Manukan, tempat Edi bekerja sebagai kuli. Pemuda itu sering melihat Bunga. Apalagi, bocah yang hanya lulus SD tersebut sering mondar-mandir.
Rupanya, hasrat Edi untuk bercinta menggebu. Sebab, selama ini pikirannya juga ingin mempraktikkan adegan film porno yang sering dilihat. ”Kalau malam habis kerja, saya sering melihat film porno di HP (handphone, Red),” ucap Edi.
Pengaruh film tersebut awalnya menggerakkan Edi untuk mengajak tunangannya berhubungan badan. Edi berdalih, toh dalam waktu dekat, mereka mau naik ke pelaminan. Tetapi, tawaran mesum tersebut ditolak mentah-mentah. ”Tersangka kemudian melampiaskan dengan menyetubuhi Bunga,” terang Sumaryono.
Persetubuhan itu didahului perkenalan dengan Bunga. Setelah kenal sekitar dua bulan, pada pertengahan Oktober lalu, Edi mengajak Bunga bermain di belakang proyek. Di tempat tersebut, dia merayu Bunga yang ternyata agak terbelakang mental untuk melakukan hubungan intim. Meski ditolak, Edi memaksa. Dia mencumbui bocah itu.
Tetapi, Edi tidak sampai menyetubuhi karena telanjur orgasme. ”Karena tidak mulus pada aksi pertama, tersangka mengulangi di tempat yang sama beberapa hari kemudian,” ujar Sumaryono. Ulah bejat Edi tersebut tidak tercium. Sebab, Bunga memilih diam karena diancam pemuda tamatan SMP itu.
Namun, aksi tidak terpuji tersebut akhirnya terbongkar saat ibu korban mencuci pakaian Bunga. Ketika itu, di celana Bunga, ditemukan banyak darah. Sang ibu yang curiga lantas bertanya dan Bunga pun berterus terang bahwa pernah disetubuhi Edi. Kuli itu pun dilaporkan.
Berdasar laporan tersebut, polisi lantas menahan Edi. Dia kini terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sebab, polisi menjerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. ”Saya menyesal melakukan ini. Pernikahan saya setelah tahun baru nanti mungkin batal,” ujar Edi.
sumber : jpnn.com