• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gagal Menikah karena Setubuhi Bocah

Redaksi by Redaksi
3 November 2014
in Hukrim
0
Gagal Menikah karena Setubuhi Bocah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Gonjang-ganjing mengancam rencana pernikahan Edi Susanto tiga bulan lagi. Tunangan kuli bangunan asal Nganjuk itu menolak melanjutkan hubungan mereka. Gara-garanya, Edi ditangkap polisi karena mencabuli remaja perempuan 14 tahun.

Lantaran perbuatan nakalnya, Edi kini harus meringkuk di penjara. Pemuda 21 tahun tersebut dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya sejak akhir pekan lalu. ”Tersangka kami tahan. Dia menyetubuhi anak di bawah umur dua kali,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kemarin (1/11).

Tindakan asusila tersebut dilakukan Edi kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) pertengahan Oktober. Bunga tinggal sekitar 60 meter dari proyek bangunan di Manukan, tempat Edi bekerja sebagai kuli. Pemuda itu sering melihat Bunga. Apalagi, bocah yang hanya lulus SD tersebut sering mondar-mandir.

Rupanya, hasrat Edi untuk bercinta menggebu. Sebab, selama ini pikirannya juga ingin mempraktikkan adegan film porno yang sering dilihat. ”Kalau malam habis kerja, saya sering melihat film porno di HP (handphone, Red),” ucap Edi.

Pengaruh film tersebut awalnya menggerakkan Edi untuk mengajak tunangannya berhubungan badan. Edi berdalih, toh dalam waktu dekat, mereka mau naik ke pelaminan. Tetapi, tawaran mesum tersebut ditolak mentah-mentah. ”Tersangka kemudian melampiaskan dengan menyetubuhi Bunga,” terang Sumaryono.

Persetubuhan itu didahului perkenalan dengan Bunga. Setelah kenal sekitar dua bulan, pada pertengahan Oktober lalu, Edi mengajak Bunga bermain di belakang proyek. Di tempat tersebut, dia merayu Bunga yang ternyata agak terbelakang mental untuk melakukan hubungan intim. Meski ditolak, Edi memaksa. Dia mencumbui bocah itu.

Tetapi, Edi tidak sampai menyetubuhi karena telanjur orgasme. ”Karena tidak mulus pada aksi pertama, tersangka mengulangi di tempat yang sama beberapa hari kemudian,” ujar Sumaryono. Ulah bejat Edi tersebut tidak tercium. Sebab, Bunga memilih diam karena diancam pemuda tamatan SMP itu.

Namun, aksi tidak terpuji tersebut akhirnya terbongkar saat ibu korban mencuci pakaian Bunga. Ketika itu, di celana Bunga, ditemukan banyak darah. Sang ibu yang curiga lantas bertanya dan Bunga pun berterus terang bahwa pernah disetubuhi Edi. Kuli itu pun dilaporkan.

Berdasar laporan tersebut, polisi lantas menahan Edi. Dia kini terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Sebab, polisi menjerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. ”Saya menyesal melakukan ini. Pernikahan saya setelah tahun baru nanti mungkin batal,” ujar Edi.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

22 Anggota TNI Ketangkap Dugem

Next Post

Polda Papua Tangkap Penjual Amunisi ke Kelompok Bersenjata

Next Post
Polda Papua Tangkap Penjual Amunisi ke Kelompok Bersenjata

Polda Papua Tangkap Penjual Amunisi ke Kelompok Bersenjata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.