TOTABUAN.CO — Tiga warga Solo ditangkap polisi saat sedang berpesta sabu di rumah salah satu tersangka. Mereka adalah Dwi Rinto alias Jolohok warga Kampung Losari RT 02 RW 01, Eko Prasetyo alias Kluduk dan Heri Setyo warga Kampung Semanggi RT 04/ RW. 21 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Para pengguna barang haram itu berhasil ditangkap jajaran petugas Polsekta Pasar Kliwon, Rabu (15/10) lalu saat sedang berpesta sabu di rumah Jolohok. Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap ketiganya.
“Kami memang telah melakukan pengintaian sebelumnya. Saat ketiga pelaku berpesta sabu kami langsung membekuk ketiganya dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, Jumat (31/10).
Affandi mengatakan, saat ini ketiga orang tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah kita limpahkan ke Polresta untuk pengembangan kasus dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Solo yang saat ini makin meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolsekta mengatakan polisi akan menjerat ketiganya dengan pasal 112 No 35 th 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
sumber : merdeka.com