TOTABUAN.CO — Nur Huda bisa disebut memiliki dua profesi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, dia adalah pengacara alias aparat penegak hukum. Tetapi, di sisi lain, dia juga berprofesi sebagai pelanggar hukum. Yakni, penjual sabu-sabu. Polisi pun harus menyamar sebagai klien yang berkonsultasi masalah hukum untuk bisa menangkapnya.
Liku-liku penangkapan itu dibeberkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (29/10). Jaksa penuntut umum menghadirkan polisi bernama Eric. Dia bersama beberapa temannya menangkap terdakwa di kantornya yang tidak jauh dari Terminal Bungurasih.
Dalam sidang tersebut, Eric menceritakan bahwa terdakwa sudah menjadi target untuk ditangkap. Sebab, berdasar keterangan sejumlah pengguna sabu-sabu yang ditangkap lebih dulu, mereka mengaku membeli sabu-sabu kepada terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara.
Polisi pun sedikit putar otak untuk menangkapnya lantaran sang target adalah orang yang paham dengan hukum. Mereka akhirnya melakukan menyaru sebagai orang yang mau berkonsultasi hukum. Hal itu cukup ampuh. Sebab, ketika polisi mengetuk pintu rumah, terdakwa langsung membukakannya setelah mendengar alasan kedatangannya untuk berkonsultasi.
Setelah bisa masuk, polisi menggerebek dan menggeledahnya. Petugas mencari barang bukti narkotika yang masih disimpan. Akhirnya, polisi berhasil menemukan sabu-sabu 0,6 gram. ”Barangnya disimpan di headseat,” terang Eric.
sumber : jpnn.com