TOTABUAN.CO — Aparat Polresta Tangerang, Banten, menembak kaki kiri Mas (26) pelaku jambret telepon selular dan barang berharga lainnya milik warga di sekitar perumahan dan Pasar Cikupa.
“Pelaku merupakan target karena meresahkan warga, ketika ditangkap mereka berupaya kabur,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Daniel Bresman Simanjuntak di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/10).
Daniel mengatakan pelaku bersama rekannya Mn (28) sering menjambret warga di kawasan perumahan dan sasaran upaya adalah telepon selular. Namun polisi akhirnya berhasil memburu Mn yang merupakan komplotan penjambret ke lokasi persembunyian di Kabupaten Serang.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Cikupa dan mereka diseret Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam aksinya kedua pelaku sering menggunakan sepeda motor, mereka berboncengan untuk mengincar korban dengan modus pura-pura bertanya di lokasi sepi yang sasaran utama adalah para remaja. Sedangkan polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis bebek nomor polisi B 6875 GAS sebagai barang bukti.
Petugas penyidik, katanya, saat ini mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak lain atau pencurian sepeda motor. Menurut dia, ketika sepeda motor diperiksa, maka ditemukan di bawah jok kunci leter T yang biasanya digunakan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Aksi kedua pelaku itu meresahkan warga dan petugas sering mendapatkan laporan akibat mereka kehilangan tas, dompet dan telepon selular.
Dia mengharapkan agar warga terutama pengendara sepeda motor untuk tidak melayani pengendara yang belum dikenal apalagi di tempat sepi karena dapat juga membahayakan keselamatan nyawa.
sumber : merdeka.com