TOTABUAN.CO — Citra kepolisian kembali tercoreng. Seorang personel kepolisian di Deli Serdang, Sumut ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu. Personel yang ditangkap yaitu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang Aiptu J Ketaren.
“Penangkapan dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di depan Hotel Cibulan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Wonogiri, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Minggu (26/10) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Senin (26/10).
Penangkapan Aiptu J Ketaren dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Didasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengikuti mobil Toyota Etios hitam dengan pelat nomor BK 1067 RM yang dicurigai. Kendaraan yang dikendarai J Ketaren itu pun dihentikan tepat di depan Hotel Cibulan.
“Lalu personel melakukan penggeledahan. Mereka menemukan narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 18 gram. Narkoba itu disimpan dalam kaleng lem cap Kambing warna merah,” terang Helfi.
Petugas kemudian membawa J Ketaren bersama barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Hari itu juga, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas juga menggeledah rumahnya di Asrama Polisi Polres Deli Serdang. Penggeledahan yang berlangsung sekitar 1 jam itu disaksikan Wakapolres Deli Serdang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang dan pihak keluarga.
“Setelah seluruh rumah digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa dan kasusnya akan dikembangkan,” ujar Helfi.
sumber : merdeka.com