TOTABUAN.CO — Pasca penetapan penahanannya, mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman, belum juga ditemukan. Pihak PLN bahkan memuat iklan imbauan di surat kabar agar terdakwa perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Belawan itu menyerahkan diri.
Iklan atas nama Manajemen PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara itu di antaranya dimuat Harian Sumut Pos dan Harian Tribun Medan yang terbit pada Jumat (24/10). Dalam iklan itu, mereka mengimbau agar Ermawan mematuhi Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 311/Pid.sus.K/2014/PT-Mdan tanggal 06 Oktober 2014.
Manajemen PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara juga menyatakan penetapan penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum dari upaya banding yang telah diajukan.
“Sesungguhnya penetapan penahanan tersebut tidak mencerminkan saudara telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami minta agar saudara Ir Ermawan Arief Budiman dapat kooperatif dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” bunyi imbauan terakhir dalam iklan itu.
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama menyambut iklan imbauan itu dengan positif. “Hal yang bagus dilakukan PLN. Bila dibaca iklan itu, mudah-mudahan nanti yang bersangkutan ada niat baik dari lubuk hati paling dalam untuk menyerahkan diri dan melaksanakan penetapan itu,” sebutnya.
Chandra menyebutkan pihaknya juga terus mencari keberadaan Ermawan. “Anggota terus melakukan pengejaran. Dia juga sudah dicekal,” sambungnya.
Kejari Medan sudah 2 kali memanggil Ermawan, namun tidak diindahkan. Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan ketiga akan dilayangkan Senin 27 Oktober 2014. “Bila tidak hadir juga baru kita ambil langkah tegas selanjutnya,” sebut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah.
Berdasarkan surat permohonan tahanan kotanya, Ermawan beralamat di Jalan dr Mansyur Gang Berdikari, Medan. Setelah ditelusuri, rumah dinas PLN itu ternyata sudah tidak ditempati selama tiga tahun belakangan.
Seperti diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar itu. Belakangan, majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan.
Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan. Dengan dasar putusan majelis hakim itu, jaksa pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun, Ermawan raib dan PLN bahkan sampai membuat iklan untuk mengimbaunya agar patuh hukum.
sumber : merdeka.com