TOTABUAN.CO — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mempercepat proses hukum pelajar SMP berinisial Ar yang kedapatan membawa sabu saat menggelar razia Kamis (23/10).
“Kasusnya kami percepat karena pelajar asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu masih di bawah umur, dan berbeda dengan penanganan kasus tersangka dewasa,” kata Kasat Reskoba AKP Marselino Prima L di Sampit, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/10).
Menurut dia, berkas penyidikan tersangka yang ditangkap pada Sabtu (18/10) malam lalu itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit. Pihak polisi saat ini masih mmenunggu, dan apabila dinyatakan lengkap maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari tangan tersangka Ar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,25 gram senilai ratusan ribu rupiah. Juga ditemukan satu alat isap sabu.
Tersangka ditangkap bersama seorang rekannya berinisial Ah, yang kedapatan membawa sabu setelah terjaring razia yang digelar polisi di depan kantor Polsek Baamang.
“Ketika kami tangkap kedua tersangka berboncengan. Saat melihat razia mereka sempat membuang bungkusan sabu. Tetapi ada anggota yang melihat. Keduanya pun langsung diamankan,” katanya.
Menurut dia, keduanya merupakan rekan dan menjalin pertemanan setelah sering bertemu di bengkel tempat tersangka Ah bekerja. Tersangka Ah merupakan warga asal Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim sementara tersangka Ar warga Kalimantan Selatan dan bersekolah di sana.
Kedua tersangka sekarang ditahanan. Tersangka Ah ditahan di Polres Kotim, sedangkan tersangka Ar penahanannya dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit karena masih di bawah umur. Dalam kasus ini kedua tersangka dibidik pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.
sumber ; merdeka. com