TOTABUAN.CO — Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengejar dua Warga Negara Malaysia, yang menjadi buron dalam kasus produksi sabu-sabu, di Perumahan Citra Garden 5 blok B4/28 beromzet Rp 44,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, dua orang buron itu masih dikejar.
“Masih ada dua orang buron, (keduanya) Warga Negara Malaysia,” ungkap Anjan, di Perumahan Citra Garden kepada wartawan, Kamis (23/10).
Anjan menambahkan, saat ini pihaknya akan bekerjasama dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk menangkap dua buronan tersebut.
Dalam kasus ini Dittipid Narkoba Bareskrim sudah menahan empat tersangka. Yakni Thian Hong dan Hendrik Kho yang ditangkap pada 14 Oktober 2014 di Perumahan Citra Garden. Kemudian, dari pengembangan polisi menangkap Ong Beng An, WN Malaysia, serta seorang lainnya, Tjhia Sing Jang pada 15 Oktober 2014 di Apartemen Teluk intan.
Para tersangka mendapatkan barang, melalui jasa ekspedisi kapal laut dengan mengelabui petugas. Bedasarkan pengakuan tersangka, sabu cair dikemas dalam botol beling diakui sebagai cuka. Dari keempat tersangka, disita sabu seberat 22,165 kilogram. “Sabu yang diproduksi itu dipasarkan di kota-kota besar di Indonesia,” ujar Anjan.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsidair pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, lebih subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
sumber : jpnn.com