TOTABUAN.CO — Satuan Polres Jakarta Barat, membekuk ayah serta anak dan kawan-kawannya lantaran kedapatan menggunakan dan mengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, di Kompleks Permata, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga, mengatakan para tersangka ditangkap di Jalan Mirah RT 05 RW 07, Kompleks Permata, atau biasa disebut Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00, kemarin.
Ia menyebutkan, para tersangka berinisial JK alias EME (47), FP alias Veli (25), JAP alias Adit (28), dan YC alias Yonas (28).
“Barang bukti yang diamankan, 2 paket sedang ganja, 3 linting ganja bekas pakai, 1 plastik kecil pecahan ekstasi, 2 paket kecil sabu-sabu, alat timbang elektronis, bong hisap dan cangklong, uang Rp625 ribu hasil jual shabu, dan handphone,” ujar Shinto, Selasa (21/10).
Shinto menyampaikan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan anggota terhadap rumah tersangka. Kemudian, penyidik masuk melakukan penggeledahan.
Ia melanjutkan, di ruang tidur tersangka Veli, anggota mendapati yang bersangkutan sedang mengkonsumsi ganja bersama teman-temannya.
“Penyidik selanjutnya menggeledah ruang tidur EME, ditemukan cangklong dan bong yang baru saja digunakan tersangka,” bilangnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan tes atau cek urine, para tersangka terbukti mengkonsumsi narkoba. Selain itu, tersangka EME mengaku menjual lima gram sabu-sabu per dua minggu sekali.
“Tersangka mendapatkan atau membeli sabu-sabu dari ADR yang masih buron seharga Rp5 juta per 5 gram. Lalu, ia jual Rp6,5 juta atau Rp 1,3 juta per gram. Keuntungannya per dua minggu sekitar Rp 1,5 juta,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka JAP, pembuat tato di Bali, batal menyusul istrinya di Jerman karena terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka JAP berencana akan berangkat ke Jerman untuk menyusul istri, namun ia harus mendekam di penjara Polres Jakarta Barat karena permasalahan narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 111 subsider Pasal 114 Juncto Pasal 132 Undang-undang Narkoba. “Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tandasnya.
sumber : beritasatu.com