BOLMUT (totabuan.co)—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Mahyudin Pandialang akhirnya melaporkan saksi pasangan Hamdan Datunsolang- Farid Lauma ke Polres Bolmong senin 20 Mei 2013.
Dia datang ke Mapolres Bolmong, untuk membuat laporan soal pencemaran nama baik institusi KPUD Bolmut. Dalam isi laporan itu, Mahyudin diduga melakukan
permainan dengan sala satu pasangan calon saat sebelum pencoblosan suara .
”Atas nama KPUD Bolmut, saya sudah melaporkan Andi, ke Polres Bolmong terkait pencemaran nama baik, “ujar Mahyudin Rabu 22 Mei 2013.
Menurut Pandialang, tudingan Andi tidaklah benar dan itu hanya rekayasa.Sebab pada pertemuan dengan angota KPUD Bolmut bersama pasangan Cabup-Cawabup tersebut, turut juga dihadiri oleh Anggota Panwas dan Kepolisian.
Bahkan selama pilkada KPUD Bolmut, tidak pernah pilih kasih ke salah satu pasangan calon, semuanya di istimewakan.
“Apa yang dikatakan Andi pada rapat pleno di Kantor KPUD tidak benar dan itu fitnah,”tegasnya.
Secara terpisah Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Dia berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, jawab Hisar singkat.
[has]