TOTABUAN.CO — Sidang lanjutan dugaan kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) hari ini dijadwalkan akan menghadirkan dr Oktavinda Safitry SpF dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai saksi. Keterangan dr Oktavinda ini sangat penting dan akan menjadi faktor kunci dalam mengungkap kebenaran dari kasus ini.
Sebelumnya hasil visum RSCM terhadap AK (6th), siswa TK JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual ini, menunjukkan bahwa lubang pelepasnya dalam kondisi normal. Sementara dalam laporan yang tercatat di BAP Polisi, selama rentang waktu Desember 2013 – Maret 2014, AK dikatakan mengalami tindak kekerasan seksual hingga 13 kali.
“Logikanya jika seorang anak 6 tahun mengalami mengalami sodomi sebanyak 13 kali pasti ada bekas lukanya. Tapi hasil visum RSCM dan beberapa rumah sakit lainnya menunjukkan bahwa lubang anus korban tidak mengalami masalah. Makanya kesaksian dr Oktavinda hari ini akan menentukan nasib dan hidup para petugas kebersihan ini,” jelas Patra M. Zen, pengacara Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, kepada wartawan sebelum sidang, Senin (20/10).
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut juga memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
Dalam kesaksiannya di sidang kasus ini sebelumnya, dr Narain Punjabi, dokter yang pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus kekerasan seksual, menegaskan bahwa korban AK tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes yang diderita AK, Narain Punjabi mengatakan bahwa penyakit tersebut sangat mungkin terjadi akibat kesalahan diagnosa.
Makanya Narain menyarankan agar AK kembali lagi dalam seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, sampai kasus ini meledak di media dan menempatkan lima pekerja kebersihan menjadi terdakwa. Sementara satu orang pekerja kebersihan JIS tewas saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Bersamaan dengan peristiwa dugaan kekerasan seksual ini, ibu korban AK yang bernama Theresia Pipit Kroonen, istri seorang pekerja Philips Morris di Indonesia, juga menggugat JIS senilai US$ 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun. Wanita ini menyewa Andi Asrun dan OC Kaligis sebagai pengacaranya untuk bisa memenangkan gugatan yang sangat besar tersebut.
sumber : jpnn.com