TOTABUAN.CO — Hari Sabar alias Joker (21) dan Elga (24) harus meringkuk di tahanan Polsekta Bojongloa Kaler Bandung. Dia ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya dua pemuda ini cuma bermodalkan korek untuk merampas motor dan mobil. Kok bisa?
“Koreknya itu berbentuk senjata api, pelaku menodongkan korek berbentuk revolver itu kepada korbannya. Karena bentuknya menyerupai senpi asli maka korban takut dan dengan mudah merebut kendaraan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (18/10).
Penangkapan terhadap dua raja jalanan ini bermula dari laporan warga yang telah menjadi korban perampasan motor di Jalan Sukamulya, Kota Bandung. Dari situ timsus Polsekta Bojongloa Kaler langsung melakukan penyelidikan.
“Sampai akhirnya di daerah Fly Over Pasupati didapat dua orang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan korban,” terangnya.
Saat ditangkap, kata dia, pelaku justru langsung melarikan diri. Namun saat pengejaran keduanya terjatuh dan dengan mudah ditangkap. Di tangan tersangka, didapat barang bukti korek berbentuk revolver yang tersimpan di pinggang salah satu pelaku.
Saat beraksi, biasanya modus yang dilakukan keduanya adalah dengan cara memepet motor atau mobil korban. Setelah berhenti salah satu pelaku langsung menuduh korban sebagai orang yang telah memukuli adiknya.
Dari pemeriksaan lanjutan kedua pelaku sudah sering beraksi melakukan perampasan. Bahkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan empat unit motor dan satu unit mobil hasil kejahatan pelaku.
Kini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsekta Bojongloa Kaler. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
sumber : merdeka.com