TOTABUAN.CO — Polisi wanita (Polwan) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berpangkat Inspektur Satu (Iptu) menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Iptu DN diduga melakukan penggelapan bisnis investasi ayam yang mencapai miliaran rupiah.
“Yang bersangkutan dijerat pasal penipuan dan penggelapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Jumat (17/10).
Heru mengatakan penyidik kepolisian telah memeriksa Iptu DN sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Saat ini, penyidik masih menyusun pemberkasan guna dilimpahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan.
Berdasarkan informasi, Iptu DN mengumpulkan sejumlah dana dari para korban untuk investasi bisnis ayam. DN menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari setiap dana yang disetorkan puluhan korban untuk investasi tersebut dengan kisaran modal sebesar Rp 5 juta hingga puluhan juta.
Awalnya, tersangka menjalankan bisnis dengan lancar pada 2012, namun setoran keuntungan mulai berkurang bahkan berhenti setelah berjalan beberapa bulan.
sumber : merdeka.com