• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kenalan di Facebook, Mawar Pun Layu Dicabuli

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2014
in Hukrim
0
Kenalan di Facebook, Mawar Pun Layu Dicabuli
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Pemuda asal Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya berinisial AW harus mendekam di penjara Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/10). Pria berusia 20 tahun ini menjadi tersangka kasus pencabulan gadis berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar (nama samaran).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hendrawan mengatakan AW ditangkap setelah orang tua korban asal Sukaraja itu melapor pada Sabtu (11/10). AW menyetubuhi gadis putus sekolah itu sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Pada bulan Juli, AW menggauli Mawar di Situ Sanghiyang Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya. Kemudian di Ciputri, kemudian di kawasan Pancasila sebanyak dua kali dan terakhir di Jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya.

“Kalau berdasarkan keterangan korban, kenalan pertamanya lewat dunia maya (facebook, Red),” ujar Hendrawan saat ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), Kamis (16/10).

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengancam dan mencekoki korban dengan minuman keras. Saat korban mabuk itu AW melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian ini, baru diketahui orang tua Mawar pada awal Oktober lalu.

Korban sempat beberapa hari menghilang dari rumahnya. Diduga Mawar dibawa kabur AW. Setelah korban pulang ke rumah, akhirnya kejadian tersebut diketahui orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, kata dia, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, kata dia, tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (15/10). “Pelaku kita tangkap di Bunderan Linggajaya (Kota Tasikmalaya) saat mau melarikan diri ke Bekasi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW pun kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Sekretariat DPRD Bolsel Keliru. Kepala Kejaksaan Ditulis Ketua

Next Post

Dilepas polisi sebab tak cukup bukti, lesbian malah culik korban

Next Post
Dilepas polisi sebab tak cukup bukti, lesbian malah culik korban

Dilepas polisi sebab tak cukup bukti, lesbian malah culik korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir
Bolmong

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

by Redaksi
14 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

13 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.