TOTABUAN.CO — Hnr Oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polres Tanjungpinang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang Oleh Sy (24) yang mengaku sebagai pacarnya. Sy melaporkan bahwa Hnr telah melarikan anak hasil hubungan gelap mereka dan diserahkan kepada keluarganya di Jambi.
“Saya sebenarnya tidak berani melaporkan hal ini ke Polisi. Saya pertama kali melaporkan hal ini ke KPPAD Provinsi Kepri. Dan dari sana saya disuruh melaporkan kasus ini ke Polisi,”cujar Sy usai melapor, Rabu (15/10).
Sy pun mengakui hubungannya dan Hnr terjalin lebih dari satu tahun. Dan dari hubungan tanpa pernikahan tersebut menghasilkan seorang anak perempuan yang lahir pada 13 Mei 2014 dan diberi nama HSH. Ditambahkannya, selama menjalain hubungan dengan Hnr, ini tidak ada ikatan pernikahan. Memang, dirinya saat berhubungan dengan Hnr tersebut sudah berstatus janda dan sudah memiliki anak.
Dikatakannya, ia hanya menuntut, agar anak yang dilahirkan tersebut dikembalikan kepadanya. Sebab ia merasa sayang dan kangen. Sy menambahkan, sebenarnya telah mengetahui kalau Hnr sudah mempunyai istri dan anak, namun saya terus berhubungan sampai saya hamil.
“Saya tahu kalau dia sudah bekeluarga. Namun saya tetap menjalankan hubungan tersebut sampai akhirnya saya hamil. Saat ini saya hanya meminta anak itu dikembalikan ke saya. Saya rindu sama anak yang saya lahirkan itu,” ujar Sy.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Bestari Kompol Jaswir saat di konfirmasi mengatakan sebelumnya permasalahan ini sudah disepakati kalau anak yang dilahirkan itu untuk abangnya Hnr yang berada di Jambi. Karena selama hamil abangnya itu yang membiayai semuanya. Ia juga mengatakan belakangan ini rumah tangga anggotanya sedang tidak harmonis karena permasalahan ini.
sumber : jpnn.com