TOTABUAN.CO — Pasangan selingkuh yang berinisial MH (69) dan R (43) tepergok sedang mesum dalam mobil di pelataran parkir Masjid Baitul Musyahadah desa Kaye Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (15/10). Akibatnya kedua pasangan haram tersebut harus berurusan dengan polisi syariat Kota Banda Aceh dan terancam hukuman cambuk.
Menurut keterangan PLH Kasat Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, awalnya warga sekitar curiga dengan keberadaan mobil kijang tersebut parkir di pelataran masjid dalam jangka waktu lama.
Warga kemudian melaporkan pada polisi yang sedang bertugas di salah satu bank di kawasan itu. Kemudian polisi itu langsung memeriksa mobil dan melihat pasangan selingkuh itu sedang melakukan indehoi di jok belakang mobil.
“Jadi waktu diperiksa oleh polisi, mereka sedang melakukan hubungan intim di belakang jok mobil belakang,” kata Evendi Abdul Latif.
Penangkapan pasangan mesum itu yang kemudian diketahui laki-laki MH itu merupakan pensiunan pegawai kejaksaan. Sekitar pukul 12.50 WIB, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Banda Raya. Pada pukul 15.00 WIB keduanya dijemput oleh Polisi Syariat Kota Banda Aceh.
Menurut pengakuan pelaku, kata Evendi, mereka sudah berkenalan sejak 3 bulan terakhir dan masing-masing memiliki keluarga dan anak. Selama kurun waktu itu sudah melakukan 3 kali berhubungan badan dan selalu melakukannya di jok belakang mobil.
Keduanya saat ini masih diperiksa oleh penyidik polisi syariat kota Banda Aceh. Mereka diancam dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. “Sekarang masih diproses dan dari perbuatan mereka itu terancam hukuman cambuk, tetapi kita tunggu prosesnya dulu,” ujarnya.
sumber : merdeka.com