TOTABUAN.CO — Kokoh Setia Permana (28) diciduk polisi ketika sedang asyik menikmati sabu di kontrakannya Jalan Kepanduan II Kali Jodoh RT 005 RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (15/10) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro mengatakan, penangkapan tersebut beredar dari informasi salah seorang warga, Egis Dwi Purti (25) yang mendapati pelaku sedang asyik nyabu di kamarnya.
“Pelaku telah dibuntuti anggota dan saat ditangkap pelaku sedang mengisap barang haram tersebut,” ujar Kus kepada wartawan, Rabu (15/10).
Selain itu, Kus menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut untuk dipakai dan diedarkan dari teman dekatnya di Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saat ini kita lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar yang memasok ke daerah Sinar Budi,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 paket sabu seberat 1,36 gram dan satu alat pengisap (bong).
Atas perbuatannya tersebut, Kokoh dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : merdeka.com