TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan R Bermuli mengaku tinggal menungguh penyerahan berkas milik dua tersangka kasus korupsi tunjangan penghasilan aparta desa (TPAPD) MMS alias Marlina dan FA alias Farid dari penyidik Polres.
Menurut Ivan, jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, proses untuk disidangkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak makan waktu lama. Sebab berkasnya sudah rampung atau P21 sejak Desember 2013 lalu.
“ Kan kita tinggal menungguh. Kalau tersangka dan brang bukti lainnya sudah kita terima, tidak makan waktu lama untuk disidangkan. Persoalannya sampai sekarang tersangka dan barang bukti belum kita terima dari pihak Polres,” kata Ivan saat menjawab pertanyaan wartawan Rabu (15/10/2014).
Sehingga lanjut Ivan, pihaknya masih dalam posisi menungguh. Karena itu haknya pihak penyidik Polres untuk menyerahkan. “ Saya ngak tahu juga alasan kenapa tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan. Padahal sudah hampir satu tahun lho berkas itu sudah rampung,” tambahnya.
Namun lanjut Ivan, jika tersangka dan barang bukti tidak akan diserahkan, kejaksaan akan mengembalikan SPDP serta berkas lainnya ke penyidik Polres. Sebab ada KUHAP yang mengatur itu.
“ Ya, kalau itu tidak akan diserahkan, kita yang akan mengembalikan berkas termasuk SPDPnya. Artinya, kasus itu akan dengan sendirinya menjadi baru lagi. Namun, jika itu akan diserahkan kembali, Kejaksaan juga akan menerima untuk ditindak lanjuti. Akan tetapi ini jadi presedn buruk jika berkas sudah P21 lantas akan dikembalikan,” pungkas Ivan.
Diketahui untuk kasus korupsi TPAPD, masih tersisa dua tersangka lagi. Keduanya adalah MMS alias Marlina dan FA alias Farid. Berkas milik kedua tersangka saat ini masih berada di Polres Bolmong. Padahal berkas dua tersangka itu, telah dinilai rampung atau P21 sejak Desember 2013 lalu. (Has)