TOTABUAN.CO — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memblokir video kekerasan bocah SD di Bukittinggi Sumatera Barat yang beredar di Youtube. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.
“Tanggung jawab pemerintah untuk memblokir situs berisi video tersebut dan masyarakat umum tidak terus menyebarkan video itu,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Susanto di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Selain itu, Susanto mengatakan KPAI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebar video tersebut.
“Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas terhadap pengunggah video kekerasan karena menurut UU tidak dibenarkan melakukan publikasi muatan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Susanto mengatakan sesuai Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yang berbunyi, identitas anak, anak korban/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
UU lainnya yang menjadi rujukan adalah tentang Perlindungan Anak Pasal 64 yang menyatakan, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi.
Meski demikian, Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan belum diketahui soal sanksi yang bisa dijatuhkan.
“Untuk kasus ini tidak eksplisit ketentuan pidana tapi yang jelas melanggar hak anak yang ada dalam UU,” katanya.
Lebih jauh, Asrorus mengatakan peredaran video tersebut bisa berdampak buruk bagi anak karena menimbulkan stigma negatif.
“Tentang identitas sekolah yang disampaikan ke publik berdampak ke anak-anak lain yang menganggap bahwa sekolah tersebut merupakan tempat anak bullying, itu tidak benar,” ujarnya.
sumber : merdeka.com