• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2014
in Hukrim
0
Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Lima tersangka pengedar narkotika dibekuk dari 3 lokasi terpisah di Medan. Dari kelima laki-laki ini disita 678 gram sabu-sabu.

Pengedar yang tertangkap masing-masing MJ (34), warga Desa Matang Slimeng, Langsa, Aceh; MHDN (32), warga Jalan Pegabungan, Desa Baru, Hinai, Langkat, Sumut; AR (43), warga Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur; MJY (43), warga Desa Malasa Kulam, Mesjid Raya, Palabuhan Malahayati, Banda Aceh; DRN. (42), warga Jl KL Yos Sudarso Km 12,8, Medan.

“Kelimanya berhasil ditangkap setelah kita mendapatkan informasi masyarakat. Mereka ditangkap di 3 lokasi terpisah di wilayah hukum Polresta Medan dalam rentang waktu akhir September hingga pekan ini,” kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Senin (13/10).

MJ dan MHDN ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Sisingangaraja. Saat itu disita 195 gram sabu-sabu.

Terpisah, petugas juga menangkap AR di depan SPBU Jalan Medan-Binjai Km 12. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram dan satu tas hitam.

Sementara MJY dan DRN ditangkap di Kamar 102 Wisma Aceh House, Jalan Mumi, Medan Sunggal. Dari keduanya disita 85 gram sabu-sabu.

“Total sabu-sabu yang kita amankan dari 3 lokasi itu beratnya 678 gram. Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Para tersangka terus kita periksa,” sambung Hondawan.

Dia memaparkan, MJ, MHDN, AR, MJY, DRN disangka telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Perbuatan mereka diatur dan diancam dengan Pasal 132 jo 114 atat (2) subs 112 ayat (2). UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Hondawan.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Mantan Sekda Bolmong Dituntut 1.6 Bulan Penjara

Next Post

Ini Penyebab Semua Instansi Belum Umumkan Kelulusan CPNS

Next Post
Ini Penyebab Semua Instansi Belum Umumkan Kelulusan CPNS

Ini Penyebab Semua Instansi Belum Umumkan Kelulusan CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka
Kotamobagu

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

by Redaksi
7 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

6 November 2025
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.