TOTABUAN.CO — Lima tersangka pengedar narkotika dibekuk dari 3 lokasi terpisah di Medan. Dari kelima laki-laki ini disita 678 gram sabu-sabu.
Pengedar yang tertangkap masing-masing MJ (34), warga Desa Matang Slimeng, Langsa, Aceh; MHDN (32), warga Jalan Pegabungan, Desa Baru, Hinai, Langkat, Sumut; AR (43), warga Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur; MJY (43), warga Desa Malasa Kulam, Mesjid Raya, Palabuhan Malahayati, Banda Aceh; DRN. (42), warga Jl KL Yos Sudarso Km 12,8, Medan.
“Kelimanya berhasil ditangkap setelah kita mendapatkan informasi masyarakat. Mereka ditangkap di 3 lokasi terpisah di wilayah hukum Polresta Medan dalam rentang waktu akhir September hingga pekan ini,” kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Senin (13/10).
MJ dan MHDN ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Sisingangaraja. Saat itu disita 195 gram sabu-sabu.
Terpisah, petugas juga menangkap AR di depan SPBU Jalan Medan-Binjai Km 12. Dari tangannya disita barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram dan satu tas hitam.
Sementara MJY dan DRN ditangkap di Kamar 102 Wisma Aceh House, Jalan Mumi, Medan Sunggal. Dari keduanya disita 85 gram sabu-sabu.
“Total sabu-sabu yang kita amankan dari 3 lokasi itu beratnya 678 gram. Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Para tersangka terus kita periksa,” sambung Hondawan.
Dia memaparkan, MJ, MHDN, AR, MJY, DRN disangka telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Perbuatan mereka diatur dan diancam dengan Pasal 132 jo 114 atat (2) subs 112 ayat (2). UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Hondawan.
sumber : merdeka.com