TOTABUAN.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap akan memersiapkan tahapan pilkada secara langsung di sejumlah daerah yang digelar 2015, dengan menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Alasannya, karena sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2 Oktober lalu, Perppu telah menjadi produk undang-undang, meski masih terdapat kemungkinan rapat paripurna DPR nantinya menolak menyetujui.
Langkah pertama, KPU akan mencabut surat edaran Nomor 1600/KPU/X/2014 yang sebelumnya dikeluarkan guna meminta KPU Daerah menunda jadwal dan tahapan bagi daerah yang melaksanakan pilkada di 2015.
Bagaimana langkah KPU memersiapkan tahapan pilkada langsung? Apa yang akan dilakukan sekiranya DPR nantinya menolak kehadiran Perppu? Berikut penjelasan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan, termasuk wartawan JPNN, Ken Girsang, beberapa hari lalu:
Apa yang menjadi dasar KPU menggunakan Perppu menjadi acuan memersiapkan Pilkada?
Sebagai penyelenggara pemilu, kami dalam posisi berkewajiban menyelenggarakan semua produk hukum yang diterbitkan. Yang terbaru itu adalah Perppu, maka kemudian kami berkewajiban menindaklanjuti Perppu-nya.
Langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya?
Kami menempuh beberapa langkah, di antaranya mengeksplorasi apa yang jadi butir-butir pengaturan dalam Perppu itu, untuk kemudian dibuatkan perangkat Peraturan KPU yang menjelaskan seluruh proses dari pemilu kepala daerah yang dimaksud.
Nah itu satu hal pokok yang sudah kami mulai kerjakan. Yang kedua, kami akan segera mengkomunikasikan ke daerah untuk mencabut surat edaran KPU yang sebelum Perppu terbit, yang meminta agar KPU provinsi kabupaten/kota menghentikan untuk sementara tahapan-tahapan yang ada.
Tapi kan Perppu belum disahkan?
Perppu itu sah ketika sudah ditandatangani presiden kan. Perppu itu produk undang-undang.
Tidak menunggu Perppu diterima DPR?
Karena Perppu produk hukum yang sah, maka semua pihak yang terkait dengan Perppu itu, berkewajiban melaksanakannya. Sampai nanti kemudian ada putusan lain. Katakanlah misalnya DPR tidak setuju dengan Perppu, maka mungkin ada produk lain. Tapi sampai hari ini produk peraturan perundang-undangan yang mengatur pilkada adalah perppu.
Jadi KPU jalan saja?
Oh iya, KPU kan tidak pernah berpolitik. Kita kan tidak bisa mengatakan tidak mau mengikuti produk hukum tertentu, maunya produk hukum tertentu. KPU enggak boleh. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 (tentang Pemilu,red) memerintahkan salah satu kewajiban KPU adalah menyelenggarakan Pilkada. Jadi KPU harus taat hukum dan kemudian harus melaksanakan produk hukum yang berlaku.
Seberapa jauh Perppu mengubah tahapan Pilkada?
Dari segi pentahapan ada penambahan. Tapi dari konstruksi secara keseluruhan tentu tidak signifikan. Kemudian menyangkut tentang penjadwalan, ada kehendak yang sangat kuat perintah bahkan penyelenggaraan pemilu itu harus diselenggarakan serentak 2015. Dan itu yang sedang di exercise oleh KPU bagaimana itu bisa diimplementasikan.
Jadi disahkan atau tidaknya Perppu nantinya, enggak jadi masalah?
Saya sudah sampaikan KPU itu tidak ikut dalam berpolitik, jadi produk hukum yang ada dilaksanakan.
Apakah KPU akan segera menerbitkan PKPU baru?
Di Perppu itu diperintahkan tahun 2015 pemilu serentak. Jadi PKPU itu adalah sebuah keniscayaan. Ada tidak ada Perppu, PKPU harus ada. Ini yang menjabarkan tentang bagaimana proses penyelenggaraan pilkada itu dilakukan. Andaikata kemarin tidak ada produk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 atau Perppu, atau merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, KPU tetap akan menerbitkan PKPU yang merevisi PKPU yang lama.
Kapan PKPU-nya terbit?
Produknya sedang jalan, kita berharap akhir tahun bisa diterbitkan.
Bagaimana mekanisme Pelaksanaan Pilkada serentak? Ada berapa daerah?
Kalau pemahaman kami sampai saat ini secara nasional (dilakukan serentak secara nasional,red). Tahun 2015 itu ada 204 daerah yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya. Kemudian ada 16 DOB (Daerah Otonomi Baru). Juga mungkin nanti yang awal 2016 akhir masa jabatannya kalau dianggap bisa mengefisienkan pilkada, maka bisa ditarik ke 2015.
Anggarannya dari mana?
Pengaggaran itu kan adanya di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada. Dari APBD.
Kalau untuk penanganan sengketa Pilkada, nantinya di mana?
Penanganan sengketa dalam Perppu dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) yang ditunjuk oleh MA (Mahmakah Agung). Apakah nanti seluruh daerah atau seluruh provinsi ditunjuk itu kewenangan MA. Tergantung pertimbangan-pertimbngan yang ada, tentu MA yang paling tahu.
DPR memanggil KPU, apakah karena menjalankan Perppu?
KPU kan memang agenda rutinnya menghadiri undangan DPR, jadi bukan wah juga, biasa saja.
Ada koordinasi enggak dengan DPR ketika akhirnya KPU menjalankan Perppu?
Nanti kalau PKPU sudah dalam bentuk draf final, kami akan konsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Jadi DPR enggak akan ditinggalkan.
Sumber: JPNN