TOTABUAN.CO JEMBER — Penyelundupan sabu-sabu (SS) kelas Internasional dapat digagalkan. Dari operasi itu, petugas Costumer Narcotics Team (CNT) Dirjen Bea Cukai Kanwil II dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim berhasil mengamankan psikotropika jenis methamphetamin atau 343,8 gram SS. SS tersebut dikirim dari Selangor, Malaysia, melalui kantor pos Jember. SS yang didikirim ke Glenmore, Banyuwangi, itu bernilai sekitar Rp 412,6 juta.
Berdasar rilis, itu terungkap saat kantor pos Jember menerima paket yang mencurigakan pada 22 September 2014. ”Kami memang mendapatkan paket. Kalau paket berasal dari luar negeri, ada SOP untuk melihat isinya,” ucap Wahyudi Aziz, kepala kantor pos Jember, saat ditemui kemarin. Namun, dalam hal tersebut, kantor pos hanya melihat pencacahan dan pembeaan kiriman pos (PPKP) dari pihak bea cukai.
Menurut dia, pencacahan itu bermaksud melihat adanya barang-barang yang dilarang dalam pengiriman paket tersebut. Selain itu, dilihat apakah barang yang dipaketkan termasuk barang mewah atau tidak. ”Jika barang mewah, itu tentu akan dikenai bea masuk yang lebih tinggi,” ungkapnya. Dengan begitu, sesuai SOP, paket tersebut harus dibongkar lebih dulu. ”Saat itu ada dua paket yang mencurigakan. Jadi, kami langsung berkoordinasi dengan bea cukai,” jelasnya.
Dua paket yang mencurigakan itu berasal dari Godwin Nwadike yang beralamat di Putra Perdana Kenangan Apartemen, Puchong, Selangor, Malaysia. Paket tersebut ditulisi women accecories. Sementara itu, paket kedua dari Charles Umezu berasal dari Koi Tropika Condo Batu, Jalan Puchong, Selangor, Malaysia. Paket tersebut bertulisan men clothes.
Dari kecurigaan itulah, pihak bea cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap dua paket tersebut. ”Dari paket pertama, ada dua dompet wanita,” tutur Kepala Kanwil Jatim II Yuzmariza kemarin.
Petugas pun membuka dinding tas tersebut dan menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi plester perekat cokelat. ”Setelah dicek, isinya ternyata bubuk kristal putih. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kami. Lantas, kami melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Intelijen Kanwil II Bea Cukai Jatim Juni Pudji Kurniawan. Dari tas itu, terdapat serbuk putih seberat 149,6 gram.
Hal yang sama terjadi pada paket kedua yang bernama mens clothes. Paket tersebut berisi dua kotak mainan anak dan dua dompet. Di dalam dompet itu, terdapat bungkus plastik yang dilapisi kertas karbon dan alumunium foil. Semuanya disembunyikan dalam dompet tersebut dan dijahit di dinding tas. ”Untuk tas kedua, isinya adalah bubuk kristal putih seberat 194,2 gram,” paparnya. Untuk memastikannya, dilakukan uji laboratorium pada BPIB Tipe B di Surabaya terhadap dua barang itu.
Esoknya hasil tes kandungan serbuk putih di dalam paket mencurigakan tersebut keluar. ”Hasilnya, serbuk putih itu positif mengandung methampethamin atau yang biasa dikenal dengan SS,” katanya. Selain berhasil menggagalkan pengiriman 343,8 gram SS, petugas menangkap MM, 21, warga Dusun Sepanjang Wetan, Glenmore, Banyuwangi. MM terbukti sebagai kurir SS itu.
Sumber: jpnn.com