TOTABUAN.CO Solo — Raja Keraton Surakarta, Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sukoharjo. Dia akan diperiksa terkait laporan seorang anak di bawah umur yang mengaku diperkosa dan kini hamil 8 bulan karena diduga sebagai ulah sang raja.
“Penyidik kami sudah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum PB XIII. Intinya menurut kuasa hukum hari ini PB XIII akan memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, kepada detikcom, Jumat (10/10/2014) pagi.
Dalam pemeriksaan hari ini, kata Andy, PB XIII kemungkinan akan dipertemukan di AT (15 tahun), selaku pelapor. Konfrontasi itu perlu dilakukan untuk mendapat kepastian dari AT apakah benar bahwa lelaki yang diduga memperkosa dan meniduri AT itu adalah PB XIII. Sebab selama ini AT mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi setengah sadar setelah diberi permen oleh pelaku.
“Rencananya akan kami pertemukan, tapi memang belum ada kepastian dari pihak pendamping apakah korban sudah siap dipertemukan atau belum. Diharapkan bisa segera dilakukan agar penanganan kasusnya segera bisa selesai,” kata Andy.
Seperti diberitakan, seorang remaja putri di Sukoharjo, AT (15) sebelumnya telah melaporkan PB XIII ke Polres Sukoharjo. Remaja tersebut mengaku diperdaya dan disetubuhi sang raja di sebuah hotel. Remaja yang masih siswi SMK tersebut mengaku saat ini mengandung akibat ulah sang raja
Sumber: detiknews