TOTABUAN.CO — Empat orang yang mengaku sebagai dokter ditangkap petugas dari Polresta Barelang, Kepri. Mereka adalah Hari Syahputra, 21, Syariful Anwar, 47, Jhon, 24, dan Yunus, 32. Keempatnya berurusan dengan hukum karena menjual berbagai jenis obat kanker palsu kepada warga dengan harga Rp 800 ribu per setrip.
Penipuan yang berkedok jualan obat dan mengaku dokter penyakit dalam itu terungkap saat salah satu dokter yang praktik di Kodim Batam, Kepulauan Riau, mencurigai obat-obatan yang dijual para pelaku. Mereka menjual saat sosialisasi pencegahan kanker dan tumor ke warga kodim, Senin malam (6/10). Komplotan itu pun dibekuk polisi Polresta Barelang.
Komplotan petugas medis bodong dari Medan, Sumatera Utara, tersebut diotaki Hari dan Syariful. Yunus berperan sebagai sopir, sedangkan Jhon berperan sebagai humas Yayasan Sehat Cinta Insan Kanker Indonesia (Yaski). Yayasan itu didirikan Syariful.
Modus yang dilakukan keempat pelaku tergolong rapi dan nyaris tidak ketahuan. Ide penipuan tersebut bermula dari aksi iseng Syariful yang sehari-hari bekerja sebagai jasa iklan di Medan yang mencoba membuat yayasan bodong. ’’Mula-mula iseng saja,’’ kata Syariful.
Setelah belajar banyak dari internet, tamatan SMA itu pun mengajak Hari, pria tamatan SMK jurusan mesin. Hari dinobatkan Syariful sebagai dokter dengan terlebih dahulu mengikuti pelatihan penyuluhan kanker di Jakarta selama tiga bulan. ’’Setelah itu, baru merekrut Jhon dan Yunus sebagai karyawan,’’ ujarnya.
Setelah mantap dengan yayasan dan peran masing-masing, komplotan itu mulai beraksi. Mereka membeli obat herbal per botol Rp 55 ribu melalui pembelian jasa online. Obat tersebut kemudian dijual ke warga dengan harga Rp 800 ribu per botol. ’’Itu obat herbal biasa, tetapi kami mengganti labelnya menjadi obat kanker dan tumor seperti yang dilihat di internet,’’ ungkap Hari.
Agar meyakinkan pembeli, jaringan dokter bodong tersebut terlebih dahulu memberikan sosialisasi ke instansi, kantor, dan perkumpulan warga atas nama Yayasan Yaski tentang pencegahan penyakit kanker dan tumor. Jaringan itu berhasil menipu sejumlah warga di Medan, Pekanbaru (Riau), dan Batam.
’’Di Medan dan Pekanbaru, kami datang ke perkumpulan tempat ibadah, instansi pemerintah, polisi, dan TNI. Tetapi, kalau di Batam, baru di HKI Bengkong dan Kodim itu yang kedua,’’ jelas Syariful.
Sekali menggelar sosialisasi, jaringan tersebut bisa meraup keuntungan puluhan juta dari hasil penjualan obat kanker bohongan itu. Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta-Rp 6 juta dalam sebulan. “Itu tidak termasuk modal beli obat online,’’ papar Syariful. Penipuan tersebut berlangsung sejak awal 2013.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Didik Efriyanto membenarkan penangkapan jaringan penipuan itu. ’’Mereka membeli obat herbal yang harganya murah, lalu dijual sangat mahal. Obat itu pun bukan obat kanker dan tumor,’’ tambah Didik.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jaringan itu dikenai pasal 263 KUHP dan pasal 27 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman enam tahun penjara
sumber: jpnn.com