TOTABUAN.CO — Sarjono, penjual minuman keras (miras) oplosan di Dusun Glagah, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang yang tewas karena meminum barang dagangannya sendiri ternyata sudah setahun ini berjualan cairan pembawa petaka itu. Sarjono yang ikut tewas bersama sebelas orang lainnya yang meminum miras oplosan itu mendapat pasokan dari Solo.
Menurut istri Sarjono, Emilia (52), suaminya yang dikenal sebagai bandar miras itu hanya menjual saja. Setiap setengah bulan sekali, Sarjono dikirimi miras itu dari seseorang bernama Agus.
”Saya tidak tahu persis kejadian ini. Yang jualan itu suami saya. Setahu saya orang yang ngirim minuman ke rumah adalah Agus dari Solo,” ungkap Emilia saat ditemui di ruang tahanan Polsek Tempuran, Magelang, Rabu (8/10).
Emilia memang langsung ditangkap petugas setelah beberapa warga mati karena minum miras yang dijual suaminya. Emilia dan suaminya yang sudah mati juga menyangdang status tersangka.
Emilia menuturkan, almarhum suaminya tidak mencampur bahan-bahan minuman sendiri di rumah. Setiap botol miras ukuran air mineral kemasan besar dijual dengan harga Rp 35 ribu. Sementara ukuran yang kecil dibanderol Rp 12 ribu.
”Biasanya itu setiap orang yang membeli minuman tidak pernah ada apa-apa. Mungkin saja ini ada yang keliru dengan minu-mannya,” imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Samsu Wirman menyatakan, Emilia menjadi tersangka karena ikut membantu Sarjono menjual oplosan. ”Dari pemeriksaan sementara, tersangka (Emilia, red) ikut membantu suaminya berjualan oplosan,” papar Samsu.
Saat ini, Emilia mendekam di tahanan Polsek Tempuran untuk proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 204 ayat 2 KUHP tentang minuman keras dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Menurut Samsu, sebenarnya kasus itu bukan yang pertama bagi Sarjono. Sebab, pada tahun 2013, almarhum Sarjono tercatat pernah terlibat kasus yang sama. Sarjono bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
”Sarjono sudah menjadi target kami. Ia pernah tersangkut kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan satu kali dalam proses kasus pidana,” katanya
sumber: jpnn.com