Kejaksaan Akan Periksa Anggota dan Mantan Anggota DPRD Bolmong

Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Kejaksaan Negeri Kotamobagu

TOTABUAN.CO BOLMONG—Jika tidak ada aral melintang, Kamis (9/10/2014) lima orang akan diperiksa tim anti korupsi Kejaksaan negeri Kotamobagu terkait kasus dugaan fiktif kegiatan reses DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Lima orang itu satu diantaranya masih terpilih lagi dan duduk di kursi DPRD. Sedangkan empat orang lainnya, berstatus mantan.

Bocoran dari kantor kejaksaan Kotamobagu, lima orang itu, yakni AP alias Al,  TG alias Ten, LT alias Lut, HK alias Her, serta PP alias Pop. Mereka nantinya akan dimintai keterangan seputar kegiatan reses yang dilakukan pada triwulan III pada 2013 lalu.

Bacaan Lainnya

“Ada lima sudah kita layangkan surat panggilan. Kamis (9/10/2014) mereka akan menghadap untuk memberikan keterangan,” kata kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Kotamobagu Ivan Bermuli Rabu (9/10/2014).

Ivan sendiri belum memberikan penjelasan terlalu jauh. Hanya saja, soal kasus dugaan reses fiktif tetap akan diseriusi.

“ Tunggu saja, tim sementara bekerja,”pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah meminta keterangan dua mantan anggota DPRD terkait kasus tersebut. Mereka adalah FA alias Fai dan RW alias Roy. Selain dua mantan wakil rakyat itu, dua PPTK juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kasus reses diduga fiktif itu, terkuak setelah hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (BPK) dengan kerugian negara senilai Rp587 juta. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses